Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Srp I WAYAN LINGGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN LINGGIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------
2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk kawin kedua kalinya dengan seorang perempuan bernama Ni Made Muktini, lahir tanggal 31-12-1964 asal Banjar Biaung Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;-------------------------
 
Atau : -
Mohon Penetapan yan tepat dan adil menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak