Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Made Dhama
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
CHAMERDA PRAMA GRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2658/N.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Made Dhama
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAMERDA PRAMA GRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia terdakwa CHAMERDA PRAMA GRAHA  pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekitar jam 19.45 Wita bertempat di parkiran staf RSUD Klungkung tepatnya di jalan Flamboyan no. 40 Semarapura Klungkung dan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wita di parkiran Lapangan Puputan Klungkung tepatnya di jalan Cempaka Lingkungan Pekandelan Semarapura Kelod Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam pidana pokok sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekitar jam 11.30 Wita terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mencuri kemudian berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya yakni  sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 6994 UAT.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 12.55 Wita terdakwa sampai di parkiran staf RSUD Klungkung yang beralamat di Jalan Flamboyan Klungkung kemudian mengamati sekitar dan melihat sebuah helm merk KYT warna hitam dengan corak biru milik saksi DANIEL GUNAWAN yang di taruh di atas spion sepeda motor kemudian terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi DANIEL GUNAWAN mengambil helm tersebut dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motornya kemudian pulang dan sesampainya di rumah terdakwa kemudian terdakwa menawarkan helm tersebut di market place dan di beli oleh orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitra jam 11.00 Wita terdakwa kembali berangkat dari rumahnya menuju KLungkung dengan menggunakan sepeda motornya dan sesampainya di parkiran selatan Lapangan Puputan Klungkung kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk LAZZ BALI warna abu-abu milik saksi I NENGAH MUDRAYANA yang sedang dipakai oleh anaknya untuk mengikuti MPLS, 1 (satu) buah helm merl LAZZ BALI warna orange milik saksi I WAYAN DUMUN yang sedang digunakan oleh anak saksi untuk melakukan kegiatan MPLS dan juga 1 (satu) buah helm merk KYT warna abu-abu milik saksi I WAYAN KARDI yang sedang di gunakan oleh anaknya untuk mengikuti kegiatan MPLS yang kesemuanya di taruh di atas sepeda motor yang sedang di parkir yang rencananya helm-helm tersebut akan dijual oleh terdakwa namun belum sempat terdakwa menjualnya kemudian terdakwa tertangkap.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DANIEL GUNAWAN, saksi I NENGAH MUDRAYANA, saksi I WAYAN DUMUN dan saksi I WAYAN KARDI mengalami kerugian dengan total kurang lebih sekitar Rp.1.910.000,- (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya