Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ARI KUSBIANTORO pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan September 2023 terdakwa menghubungi seseorang bernama PUTU (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya PUTU (DPO) mengirimkan lokasi googlemaps dan foto lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengikuti petunjuk yang diberikan oleh PUTU (DPO) menuju lokasi tersebut, setelah sampai terdakwa mencari paket narkotika jenis tersebut namun tidak ketemu, sehingga terdakwa pulang dan protes kepada PUTU (DPO), kemudian PUTU (DPO) menjawab bahwa PUTU (DPO) memesan pada seorang bernama WIRA (DPO) dan PUTU (DPO) hanya meneruskan percakapan pada terdakwa, selanjutnya PUTU (DPO) memberikan kontak Whatsapp WIRA (DPO) kepada terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 17 November 2023 Terdakwa menghubungi WIRA (DPO) melalui WhatsApp dengan tujuan untuk memastikan kepastian pesanan sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan sebelumnya;
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita terdakwa minum minuman keras dengan saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA setelah bekerja, kemudian saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA tidur di dalam mess ruko tempat terdakwa dan saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA bekerja yang beralamat di Jalan Pasekan, Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, kemudian sekira pukul 20.42 wita WIRA (DPO) mengirimkan lokasi googlemaps kepada terdakwa untuk menunggu di Alfamart Pantai lebih yang berlokasi di desa Lebih kabupaten Gianyar, karena lokasi yang ditentukan oleh WIRA (DPO) untuk menunggu jauh dari tempat terdakwa selanjutnya terdakwa membangunkan saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA untuk mengantar terdakwa dengan alasan terdakwa bertemu dengan teman terdakwa di Desa Lebih, Kabupaten Gianyar, namun saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA menolak dengan alasan jarak terlalu jauh, kemudian terdakwa menawarkan membayar ongkos sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu disetujui oleh saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver dengan nopol DK 8097 AA milik pedagang yang berjualan didekat tempat tinggal terdakwa yang berlokasi di sebuah Ruko yang berlokasi di Jalan Pasekan, Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar yaitu milik saksi IDA BAGUS PUTU BUDIARTAWAN dengan alasan pergi keluar sebentar, dimana yang mengendarai motor tersebut adalah saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA dan terdakwa yang dibonceng mengarahkan saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA berdasarkan googlemaps yang dibaca oleh terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 22.00 wita WIRA (DPO) memberikan kembali lokasi googlemaps dan petunjuk gambar tempat narkotika jenis sabu di Jalan Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, kemudian terdakwa mengikuti petunjuk yang diberikan WIRA (DPO) setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa meminta saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA memutar balik dan setelah sampai di lokasi terdakwa turun dari motor, dan berjongkok di lokasi sesuai petunjuk gambar lalu mengorek-ngorek mencari dan mengambil 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.40 wita, Tim Satresnarkotika Polres Klungkung mendapat informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Negari Kecamatan Banjarangkan kemudian Tim Satresnarkotika Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di di pinggir Jalan Tegal Besar Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, kemudian didapati terdakwa yang dibonceng oleh saksi KADEK DWI KUSUMATIRTA menepikan kendaraan di pinggir jalan dimaksud kemudian terdakwa turun dari motor dan berjongkok dengan mengorek-ngorek tanah di pinggir jalan dan mengambil 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa diamankan oleh petugas dari Polres Klungkung dan saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening berisi strip merah putih, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk ”Realme C25Y” berwarna abu gelap dengan nomor sim card 085648686895 dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver dengan nopol DK 8097 AA dengan STNK an. I WAYAN SADIA alamat Jln. Imam Bonjol No. 327 Pemecutan Denpasar beserta konci kontak dan terdakwa mengakui menyimpan alat hisap sabu di tempat tinggalnya yang beralamat disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pasekan, Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar sehingga Tim Satresnarkotika Polres Klungkung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan sekira pukul 02.30 wita disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pasekan, Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang tersambung potongan selang karet dan 1 (satu) buah potongan kaleng berwarna hijau digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ”INMILD” adalah tempat disimpannya pipet kaca serta potongan kaleng dimaksud dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 November 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 November 2023 berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,13 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1359/NNF/2023 tanggal 20 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Bidang Lanoratorium Forensik Polda Bali menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 8637/2023/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 8638/2023/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik terdakwa atas nama ARI KUSBIANTORO adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ARI KUSBIANTORO pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 22.40 wita, bertempat di pinggir jalan Jalan Tegal Besar Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver dengan nopol DK 8097 AA dengan STNK an. I WAYAN SADIA alamat Jln. Imam Bonjol No. 327 Pemecutan Denpasar beserta konci kontak diamankan oleh saksi KM EDY SATRIAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN, yang merupakan anggota Tim Satresnarkotika Polres Klungkung, kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi KETUT PARDITA dan saksi KETUT PARDITA lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening berisi strip merah putih, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam dipegang di tangan kiri terdakwa selain itu ditemukan beberapa komunikasi Whatsapp yang berkaitan dengan pembelian narkotika dengan WIRA (DPO) dan PUTU (DPO) pada 1 (satu) buah Handphone merk ”Realme C25Y” berwarna abu gelap dengan nomor sim card 085648686895 milik terdakwa, kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan terdakwa pergi menuju tempat tinggal terdakwa disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pasekan, Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, sesampainya di tempat tinggal terdakwa sekira pukul 02.30 wita kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi IDA BAGUS PUTU BUDIARTAWAN dan saksi I KOMANG MERTA DIANA lalu ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang tersambung potongan selang karet dan 1 (satu) buah potongan kaleng berwarna hijau digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ”INMILD” adalah tempat disimpannya pipet kaca serta potongan kaleng, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 November 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 November 2023 berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,13 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1359/NNF/2023 tanggal 20 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Bidang Lanoratorium Forensik Polda Bali menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 8637/2023/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 8638/2023/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik terdakwa atas nama ARI KUSBIANTORO adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------- |