Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 9 maret 2024, sekira pukul 20. 00 wita yang bertempat di teras rumah terdakwa I GEDE KASTAWAN Als. GEDE SADAM, telah terjadi pristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban I KADEK MAWAN ARSANA Als. KD MANUK, dimana peristiwa tersebut terjadi berawal ketika korban sedang duduk- duduk bersama beberapa saksi- saksi sambil minum – minum BIR di teras rumah terdakwa, dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa I GEDE KASTAWAN Als. GEDE SADAM datang dan langsung menghampiri korban dan bertanya terkait dengan korban yang sering menghidupkan music dengan keras, sehingga saat tersebut terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban, selanjutnya dalam posisi berdiri terdakwa menyenggol leher korban samping kiri dengan mempergunakan kepala samping kanan terdakwa , sehingga leher samping kiri korban mengalami kemerahan pada area daun telinga kiri, lima belas sentimeter, yang sesuai dengan Surat Visum Et Repertum, Nomor 400.7.31/164/2024 kemudian Terdakwa I GEDE KASTAWAN Als. GEDE SADAM disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maxsimal 3(tiga) bulan atau denda 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah.) |