Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2021/PN Srp | I GUSTI NGURAH SURYANA,SH | I WAYAN DARSANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2021/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 02 / I / 2021 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Memang benar pada tanggal 20 Nopember 2020 bertempat di Dsn Kawan Ds Bakas Kec Banjarangkan Kab Klungkung tersangka telah melakukan Penganiayaan tergadap korban an I NYOMAN SURIANA--------------------------------------------------------------------- Bahwa Cara tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher sebanyak 1 ( satu ) kali, memukul tengkuk sebanyak 2 ( dua ) kali, memukul telinga sebanyak 1 ( satu ) kali, dan memukul bibir kiri bagian atas sebanyak 2 ( dua ) kali----------------- Bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban kondisi korban masih baik – baik saja------------------------------------- Bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka merasa emosi mendengar omongan kasar dari korban an I NYOMAN SURIANA--------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya antara tersangka dan korban sudah ada masalah yaitu masalah perbatasan tanah ayahan desa yang di tempati tersangka dan tanah ayahan desa yang ditempati oleh korban an I NYOMAN SURIANA dimana permaslahan tersebut belum selesai sampai sekarang-------------------------------------------------------------- Bahwa benar pada saat melakukan penganiayaan tersebut tersangka hanya menggunakan tangan saja dan tidak ada menggunakan alat lainnya------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka merasa sangat menyesal-------------------------------------------------------------- Bahwa tersangka sudah pernah meminta maaf kepada korban dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut tapi, korban meminta untuk dilanjutkan sampai ke pengadilan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |