| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 04:40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gang XIV Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sejak tahun 2006 Terdakwa I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (selanjutnya disebut Terdakwa), mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dipidana pada tahun 2016 atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada bulan Februari 2021 Terdakwa dinyatakan beba. Pada sekitar bulan Maret atau April 2021 Terdakwa kembali dipidana atas kasus yang sama serta vonis selama 4 tahun atas kasus narkoba, kemudian sekira tahun 2024 Terdakwa dinyatakan bebas, sehingga terdakwa sudah pernah dipidana dengan kasus yang sama sebanyak 2 kali. Kemudian pada bulan November 2024 Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu hingga bulan Januari 2026.
- Bahwa sekira pada bulan November 2025 Terdakwa Terdakwa diberi kontak oleh teman Terdakwa yang nama kontaknya bernama “Actor_112” (DPO), dan Tokek (DPO). Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari kontak “Actor_112” sudah lebih dari 3 (tiga) kali dengan berat 1 gram yang mana harganya adalah Rp.1.050.000(satu juta lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa lakukan pembayarannya lewat transfer melalui minimarket. Kemudian barang yang sudah dipesan kemudian dikirim melalui alamat tempelan oleh kontak “Actor_112” yang dimaksud, kemudian lokasinya di seputaran kota Denpasar. Kemudian setelah Terdakwa dapatkan barang tersebut kemudian Terdakwa pecah menjadi 5 paket dengan cara Terdakwa sendok dengan 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang terangkai dengan potongan pipet plastik berwarna hitam dan Terdakwa menggunakan perkiraan saja yaitu seujung dari potongan pipet dimaksud kemudian Terdakwa masukan ke dalam plastik klip dan menjadi 5 (lima) paket yang kemudian Terdakwa bungkus dengan potongan pipet plastik berwarna merah dan berwarna putih, lalu paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual belikan kepada orang lain yang sudah memesan sebelumnya dan sisa dari pecahan tersebut, diluar pesanan Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 Pukul 20:00 Terdakwa kembali memesan paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram sebesar Rp. 500.000 pada kontak kontak “Actor_112” tidak lama kemudian sekira pukul 20:20 WITA Terdakwa diberikan alamat tempelan oleh kontak “Actor_112” yang lokasinya berada di seputrana Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi dan setelah Terdakwa dapatkan paket narkotika jenis sabu dimaksud, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa pecah paket tersebut Kembali dipecah menjadi 5 (lima) paket, yang mana 2 (dua) paket telah Terdakwa konsumsi sendiri sampai habis dan 3 (tiga) lainnya akan diberikan kepada I KADEK WIRANATA Als. SABLENG (Terdakwa dalam perkara berbeda)
- Bahwa pada Jumat tanggal 9 Januari 2026 I KADEK WIRANATA Als. SABLENG (Terdakwa dalam perkara berbeda) datang ke rumah Terdakwa dan membeli paket narkotika pada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang Terdakwa jual dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar secara uang tunai oleh I KADEK WIRANATA Als. SABLENG dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan rokok. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Pukul 04:40 WITA, I KADEK WIRANATA Als. SABLENG kembali datang ke rumah Terdakwa untuk memesan paket narkotika jenis sabu, yang kemudian Terdakwa berikan 1(satu) paket narkotika dengan bungkus pipet berwarna putih namun belum dibayar, kemudian I KADEK WIRANATA Als. SABLENG pergi dari rumah Terdakwa. Selang tidak lama setelah meninggalkan rumah Terdakwa kemudian datang petugas yang mengaku dari Polres Klungkung datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan telah mengamankan I KADEK WIRANATA Als. SABLENG dan Terdakwa pun mengakui bahwa Terdakwa telah menyerahkan paket narkotika kepada I KADEK WIRANATA Als. SABLENG, yang kemudian petugas memanggil saksi dari masyarakat umum dan melakukan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk magnum, 4 (empat) potongan pipet plastik warna merah, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang terangkai dengan potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman merk sprite dengan tutup botol ada 2 (dua) lubang, 1 (satu) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang berisi beberapa potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone merk realme C53 warna gold dengan nomor sim card 087836249378 IMEI (863991061529273) dan IMEI (863991061529265) yang Terdakwa akui sebagai milik Terdakwa, sehingga atas hal itu Terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tertanggal 10 Januari 2026 dengan jumlah bruto 0,26 gram dan jumlah netto 0,079 gram dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 268/2026/NF berupa kristal bening dan 269/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut sabu, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Terdakwa I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 04:40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di sebuah disebuah rumah yang alamat di Jalan Diponegoro Gang XIV Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak tahun 2013 mengenal dan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan telah dua kali dipidana dalam perkara narkotika, masing-masing pada tahun 2016 dan tahun 2021, kemudian bebas kembali pada tahun 2024.
- Bahwa pada bulan November 2025 Terdakwa berkomunikasi dengan seseorang yang menggunakan nama kontak “Actor_112” (DPO) dan telah membeli narkotika jenis sabu lebih dari 3 (tiga) kali, masing-masing seberat ±1 (satu) gram dengan harga Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), yang dibayarkan melalui transfer di minimarket, kemudian barang diambil melalui sistem alamat tempelan di wilayah Denpasar dengan setiap 1 (satu) gram sabu yang diperoleh, Terdakwa memecahnya menjadi 5 (lima) paket kecil menggunakan potongan pipet plastik dan plastik klip, dengan maksud untuk dijual kembali kepada pemesan, sedangkan sebagian kecil dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa kembali memesan 1 (satu) gram sabu dari kontak “Actor_112” dan mengambilnya di wilayah Gatsu Timur, kemudian memecahnya kembali menjadi 5 (lima) paket kecil. Kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada I KADEK WIRANATA als. SABLENG (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima pembayaran secara tunai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 04.40 WITA, Terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada I KADEK WIRANATA als. SABLENG meskipun belum dibayar dan selang tidak lama kemudian petugas dari Polres Klungkung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung diduga sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk magnum;
- 4 (empat) potongan pipet plastik warna merah;
- 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih;
- 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang terangkai dengan potongan pipet plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman merk sprite dengan tutup botol ada 2 (dua) lubang;
- 1 (satu) bundel plastik klip;
- 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang berisi beberapa potongan pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk realme C53 warna gold dengan nomor sim card 087836249378 IMEI (863991061529273) dan IMEI (863991061529265).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tertanggal 10 Januari 2026 dengan jumlah bruto 0,26 gram dan jumlah netto 0,079 gram dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 268/2026/NF berupa kristal bening dan 269/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut sabu, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|