INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2024/PN Srp | I Gde Geria Mentro | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 096/BLO/X/2024 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3225 tertanggal 3 September 2018 dengan Nama Kapal “Merlin Lembongan Cruiser 1” yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa dengan Nama Pemilik I Gde Geria Mentro yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung telah hilang pada Hari Selasa Tanggal 10 September 2024 di perumahan alamat Pemohon.
3. Memerintahkan pejabat Kantor Kementerian Perhubungan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti Pendaftaran Kapal Nomor 3225 tertanggal 3 September 2018 dengan Nama Kapal “Merlin Lembongan Cruiser 1”.
4. Membebankan kepada Pemohon atas segala biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |