Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2023/PN Srp I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. 3.I KADEK SATRIA WIBAWE Alias PANJUL
4.IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2023/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1767/N.1.12.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SATRIA WIBAWE Alias PANJUL[Penahanan]
2IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, atau ditempat-tempat tertentu di Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto) 0,62 gram. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, bahwa ada transaksi narkotika di Wilayah Desa Pesinggahan, Kec Dawan, Kab. Klungkung, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan KM EDY SATRIAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita, bertempat di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkung mengamankan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK yang sedang berada diatas motor dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I WAYAN ARYA dan saksi I KETUT SUTRISNA dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram bruto atau 0,62 gram netto, yang telah disisihkan seberat 0,01 gram netto, sehingga tersisa dengan berat 0,86 gram bruto atau 0,61 gram netto
  • 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna orange,
  • 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’OPPO A 16” warna biru gelap dengan nomor Sim Card 087858744983,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’Vivo Y15 S’’ warna  biru dengan nomor Sim Card 082339688884,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol DK 3734 TO beserta kunci kontaknya.
  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK mengakui secara terus terang bahwa sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik para terdakwa yang didapat dari seseorang yang bernama DOLIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita, Berawal dari DOLIT (DPO) menghubungi terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram. Setelah itu terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK dan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL sepakat untuk mengambil paket shabu tersebut dan menunggu di tanah ampo sampai DOLIT (DPO) menginformasikan lokasi diletakkannya paket shabu tersebut. Beberapa menit kemudian DOLIT (DPO) menginformasikan letak paket shabu tersebut, selanjutnya terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK bergegas menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol DK 3734 TO. Lalu setelah sampai lokasi di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkungterdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL turun dari sepeda motor untuk mengambil paket shabu tersebut, sedangkan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK memutar balik sepeda motornya. Tiba-tiba didatangi saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan KM EDY SATRIAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK beserta barang buktinya. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL dan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK bersepakat mengambil shabu yang di tawarkan oleh DOLIT (DPO) di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, dimana kemudian akan mereka konsumsi bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL dan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1049/NNF/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :---------------------
  • 6756/2023/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 6757/2023/NF dan 6758/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;-

 

---------- Perbuatan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, atau ditempat-tempat tertentu di Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Telah melakukan perbuatan MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN JENIS TANAMAN, berupa kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto) 0,62 gram Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, bahwa ada transaksi narkotika di Wilayah Desa Pesinggahan, Kec Dawan, Kab. Klungkung, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan KM EDY SATRIAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita, bertempat di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkung mengamankan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK yang sedang berada diatas motor dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I WAYAN ARYA dan saksi I KETUT SUTRISNA dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram bruto atau 0,62 gram netto, yang telah disisihkan seberat 0,01 gram netto, sehingga tersisa dengan berat 0,86 gram bruto atau 0,61 gram netto
  • 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna orange,
  • 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’OPPO A 16” warna biru gelap dengan nomor Sim Card 087858744983,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’Vivo Y15 S’’ warna  biru dengan nomor Sim Card 082339688884,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol DK 3734 TO beserta kunci kontaknya.
  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK mengakui secara terus terang bahwa sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik para terdakwa yang didapat dari seseorang yang bernama DOLIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira Pukul 13.20 Wita, Berawal dari DOLIT (DPO) menghubungi terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram. Setelah itu terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK dan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL sepakat untuk mengambil paket shabu tersebut dan menunggu di tanah ampo sampai DOLIT (DPO) menginformasikan lokasi diletakkannya paket shabu tersebut. Beberapa menit kemudian DOLIT (DPO) menginformasikan letak paket shabu tersebut, selanjutnya terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK bergegas menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol DK 3734 TO. Lalu setelah sampai lokasi di Pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkungterdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL turun dari sepeda motor untuk mengambil paket shabu tersebut, sedangkan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK memutar balik sepeda motornya. Tiba-tiba didatangi saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan KM EDY SATRIAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK beserta barang buktinya
  • Bahwa setelah ditanyakan shabu tersebut adalah kepunyaan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL dan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK, dimana rencananya akan digunakan/dipakai sendiri dengan menggunakan alat isap (bong) dengan cara memasukkan shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca disambungkan keujung pipet plastik lalu ujung pipet plastik yang satunya dimasukkan kedalam botol bekas minuman yang sudah diisi air sebagian kemudian pipet kaca ujungnya dibakar dengan korek api gas lalu ujung pipet plastik yang satunya yang sudah tersambung kedalam botol diisap secara bergiliran oleh para terdakwa. Kemudian para terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL dan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK pernah menggunakan shabu sebelumnya dan terakhir menggunakan shabu pada Hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023.
  • Bahwa terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1049/NNF/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :---------------------
  • 6756/2023/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 6757/2023/NF dan 6758/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

---------- Perbuatan terdakwa 1. I KADEK SATRIA WIBAWE ALS. PANJUL bersama-sama dengan terdakwa 2. IDA BAGUS NYOMAN JELANTIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya