INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2026/PN Srp | 1.I Nengah Cemeng 2.Budiman |
Ir. Ida Bagus Adnyana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2026/PN Srp | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 07/JLF/Pdt./IV/2026 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum penguasaan Tanah Obyek Sengketa I oleh Penggugat I atas tanah seluas 200 M2 beserta bangunan/rumah yang berdiri di atasnya sejak tahun 1970 dengan dan selama itu juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai SPPT PBB No.: 51 05 030 009 002-0030.0 atas nama I Nengah Cemeng/TN dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : I Komang Sarga
Sebelah Selatan : Jalan Umum
Sebelah Timur : I Gede Muliawan
Sebelah Barat : Bangunan Kosong Milik I Ketut Sudana & Ni Wayan Ruki
adalah sah secara hukum.
3. Menyatakan hukum penguasaan Tanah Obyek Sengketa II oleh Penggugat II atas tanah seluas 50 M2 berserta bangunan/rumah yang berdiri di atasnya sejak tahun 2012 yang diperoleh dari sebagian tanah dari Ni Wayan Ruki dengan melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Ni Wayan Ruki sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan selama itu juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama Ni wayan Ruki,dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Ni Wayan Ruki
Sebelah Selatan : Jalan Umum
Sebelah Timur : Tanah I Ketut Sudana
Sebelah Barat : Tanah Ni Wayan Ruki
adalah sah secara hukum.
4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang mengajukan pendaftaran Sertifikat Hak Milik melalui program/permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 dengan alasan/dasar Surat Keterangan Sporadik (penguasaan fisik) kepada Turut Tergugat atas Tanah Obyek Sengketa I yang sudah puluhan tahun dikuasai dan ditempati oleh Penggugat I & Tanah Obyek Sengketa II yang sudah bertahun-tahun dikuasai dan ditempati oleh Penggugat II tanpa ada gangguan dari siapapun adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomer 517 atas nama Ir. Ida Bagus Adnyana/Tergugat tertanggal 26-12-2017 seluas 750 M2 yang diajukan melalui program/permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya kerugian kepada Penggugat I sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah rupiah) sebagai Kerugian Materiil dan membayar berupa biaya kerugian sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) sebagai kerugian Immaterial serta membayar berupa biaya kerugian kepada Penggugat II yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah) sebagai Kerugian Materiil dan membayar berupa biaya kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) sebagai kerugian Immaterial.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer 517 tertanggal 26-12-2017 atas nama Ir. Ida Bagus Adnyana/Tergugat seluas 750 M2 yang terletak di Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : Laba pura ulun suwi
Sebelah Selatan : Tanah Negara
Sebelah Timur : Tanah Negara
Sebelah Barat : Pura Ulun Suwi
8. Menghukum Tergugat atau atas nama siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa I & Tanah Obyek Sengketa II yang terletak di sebagian dalam Sertifikat Hak Milik Nomer 517 tertanggal 26-12-2017 atas nama Ir. Ida Bagus Adnyana/Tergugat seluas 750 M2 terletak di Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang untuk itu.
9. Menghukum Turut Tergugat untuk menerima pendaftaran atas Tanah Obyek Sengketa I yang sudah puluhan tahun dikuasai dan ditempati oleh Penggugat I & Tanah Obyek Sengketa II yang sudah bertahun-tahun dikuasai dan ditempati oleh Penggugat II.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung, tunai dan seketika uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap Tergugat i lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
11. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding, ataupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad).
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini di semua tingkatan.
ATAU:
? Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura yang memeriksa perkara ini berpendapat lain Para Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
