Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa terdakwa MADYA RESTU KEPAKISAN Als RESTU KUPIT pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah Kos yang berlokasi di sebuah gang dijalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada Maret 2025 teman terdakwa yang bernama PUIL (DPO) mengirim pesan chat kepada terdakwa bahwa dirinya bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan menawarkan pada terdakwa, terdakwa pun menyetujuinya dan membeli paket narkotika jenis sabu pada PUIL (DPO) sebanyak 4 (empat) kali seberat 1 gram dengan sistem tempelan yaitu terdakwa tidak bertemu dengan penjualnya dan terdakwa hanya mengambil paket tempelan yang dipesan, kemudian teman dari terdakwa juga ada yang menitip paket narkotika sehingga terdakwa pun memecah paket narkotika jenis sabu dimaksud dan per paket narkotika yang dipesan terdakwa menjual dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian ada juga yang terdakwa konsumsi. biasanya terdakwa memecah paket tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika lalu jika ada yang memesan terdakwa akan catat di 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna hijau bertuliskan "GM-156 S", dan terdakwa dalam menyerahkan paket narkotika jenis sabu dimaksud terdakwa akan buatkan alamat tempelan dengan cara, setelah paket narkotika terdakwa pecah terdakwa akan bungkus dengan tisu atau terdakwa lilit dengan plaster merah, kemudian terdakwa foto. Selanjutnya terdakwa juga mengambil foto tempat lokasi terdakwa meletakan paket tersebut yang selanjutnya terdakwa lengkapi dengan alamat google maps kemudian terdakwa kirim kepada pembeli.
- Bahwa biasanya jika terdakwa sudah dapatkan paket narkotika seberat 1 gram dari PUIL (DPO) terdakwa akan pecah di kamar kos terdakwa dengan cara, jika ada yang memesan yang seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa akan buatkan dengan cara plastik klip terdakwa isi dengan 2 (dua) sendokan dari 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing, sedangkan jika ada yang memesan seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) akan terdakwa buatkan dengan cara plastik klip terdakwa isi dengan 4 (empat) sendokan dari 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing, kemudian pembayaran akan dilakukan dengan melalui nomor rekening terdakwa di aplikasi aladin dan ada juga yang dibayar dengan uang tunai, terkait penyerahkan narkotika terdakwa lakukan dengan mengirimi alamat tempelan yang sudah terdakwa buat sebelumnya.
- Bahwa biasanya yang menitip atau memesan paket narkotika akan mengirim pesan kepada terdakwa melalui aplikasi whatsapp, lalu pembayaran ada yang bertemu dengan terdakwa dan ada juga yang mentransfer, kemudian terdakwa berikan nomor rekening aplikasi aladin milik terdakwa, selanjutnya setelah itu terdakwa akan berikan alamat tempelan dan setelah selesai seluruh percakapan akan terdakwa hapus.
- -Bahwa pada malam hari tanggal 17 Mei 2025 seorang bernama MAYUN (DPO) memesan paket narkotika jenis sabu pada terdakwa namun masih kosong dan belum bisa terdakwa buatkan tempelan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa janjikan akan siap pukul 11 malam, lalu terdakwa mengirim pesan chat kepada seorang bernama PUIL (DPO) yang mana terdakwa biasa membeli paket narkotika jenis sabu pada seorang bernama PUIL (DPO) dimaksud, saat itu terdakwa memesan paket narkotika seberat 1 gram yang mana harga paket narkotika jenis sabu dimaksud adalah Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa setujui dan terdakwa dikirimi nomor rekening untuk pembayaran paket narkotika jenis sabu dimaksud, kemudian melalui aplikasi Aladin terdakwa mentransfer uang senilai Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran paket narkotika jenis sabu dimaksud, kemudian terdakwa dikirimi alamat tempelan berupa foto berisi petunjuk, serta alamat google maps di Wilayah Kargo Denpasar, kemudian terdakwa menuju ke depan pura Jagatnatha Klungkung untuk bertemu teman terdakwa bernama Pande, karena sepeda motor milik terdakwa adalah Vario lama dan terdakwa khawatir mogok dibawa perjalanan jauh sehingga terdakwa pun meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor jenis N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama I GEDE RAMA ADITYA alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link Alas Arum Sesetan Denpasar beserta kunci kontaknya kepada Pande namun terdakwa katakan saat itu hanya ingin keluar sebentar, kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tempelan di Wilayah Kargo Denpasar dimaksud, sampai di tempat itu terdakwa pun mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan pipet plastik berwarna merah, lalu terdakwa genggam dengan tangan kiri dan terdakwa langsung balik menuju ke kos terdakwa di sebuah gang dijalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, lalu terdakwa pun sampai di depan gerbang kos terdakwa, kemudian terdakwa diamankan petugas yang mengaku dari Polres Klungkung, kemudian terdakwa pun digiring ke dalam kos dan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kost yang berlokasi di sebuah gang di jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dilaksanakan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto, 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah, 1 (satu) unit Sepeda motor jenis N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama I GEDE RAMMA ADITYA alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link Alas Arum Sesetan Denpasar beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2: 860685073563808, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan likelike, 1 (satu) bendel plastik klip, 1(satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus tissue merk paseo, 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna hijau bertuliskan “GM-156 S", 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), dan terdakwa diintrogasi oleh petugas dan terdakwa mengakui kepemilikan atas barang dimaksud, sehingga terdakwa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92gram netto, 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah, 1 (satu) unit Sepeda motor jenis N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama I GEDE RAMA ADITYA alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link Alas Arum Sesestan Denpasar beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif warna hitam putih,1(satu) buah kotak warna hitam bertuliskan likelike, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu)lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus tissue merk paseo,1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna hijau bertuliskan "GM-156 S", 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong) dimaksud adalah barang yang diamankan dari penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa.
- Bahwa barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92gram netto, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2: 860685073563808, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing,1 (satu) potongan pipet plastik warna merah, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan likelike, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus tissue merk paseo, 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna hijau bertuliskan "GM-156 S°,1(satu)rangkaian alat hisap sabu(bong) adalah milik terdakwa sedangkan, 1 (satu) unit Sepeda motor jenis N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama I GEDE RAMA ADITYA alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link Alas Arum Sesetan Denpasar beserta kunci kontaknya adaah milik teman terdakwa yang bernama PANDE.
- Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025sekira pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kost yang berlokasi di sebuah gang dijalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto terbungkus 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah dan berada di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri sedangkan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama l GEDE RAMA ADITYA alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link Alas Arum Sesestan Denpasar beserta kunci kontaknya awalnya terdakwa kendarai sampai di depan pintu gerbang kos dimaksud, terdakwa diamankan petugas dan terdakwa turun dari sepeda motor sehingga motor dimaksud masih berada di depan pintu gerbang, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808 di dalam tas selempang yang terdakwa pakai, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing, 1 (satu) buah gunting kecil,1 (satu)buah pipet kaca, berada di dalam 1 (satu) buah kotak kecil bermotif warna hitam putih yang bersama dengan 1 (satu) buah plastik klip terletak di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan likelike yang berada di atas lemari di dalam kamar kos tempat tinggal terdakwa dimaksud, 1 (satu) bendel plastik klip terbungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih dan berada di dalam 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus tissue merk paseo yang terletak di ventilasi udara di dalam kamar mandi dalam kos dimaksud,sedangkan 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna hijau bertuliskan "GM-156 S"juga berada di atas lemari di dalam kamar kos Terdakwa dan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) berada di bawah meja di dalam kamar kos Terdakwa.
- Bahwa dapat terdakwa kenali foto galeri pada 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 0859085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808 pada tanggal 16 Mei 2025 berupa foto paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plaster merah dan foto jalan depan SD adalah foto paket narkotika jenis sabu yang terdakwa buatkan lokasi tempelan yang mana foto jalan depan SD adalah lokasi tempat terdakwa meletakannya yang akan terdakwa buatkan alamat foto tempelan kemudian foto dimaksud terdakwa kirimkan kepada MAMAN (DPO) yang memesan paket narkotika jenis sabu dimaksud.
- Bahwa dapat terdakwa kenali Foto galeri pada 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808 pada tanggal 16 Mei 2025 berupa foto paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plaster merah yang terletak di botol air mineral dan foto jalan sebuah gang adalah foto alamat tempelan yang terdakwa buat berupa paket narkotika jenis sabu yang terletak di botol air mineral dan terdakwa letakan di jalan dimaksud, yang mana paket narkotika jenis sabu dimaksud dipesan oleh DEWA AGUNG (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2025 berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,14 gram bruto atau 0,91 gram netto kemudian setelah barang bukti tersebut disisihkan lalu dimasukkan kedalam kantong plastik klip dan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat selanjutnya diberi label guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:769/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku pemeriksa dan mengetahui I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti:
- 7343/2025/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7344/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik terdakwa atas nama MADYA RESTU KEPAKISAN Als RESTU KUPIT adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa MADYA RESTU KEPAKISAN Als RESTU KUPIT bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa MADYA RESTU KEPAKISAN Als RESTU KUPIT pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah Kos yang berlokasi di sebuah gang dijalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA pada diri Terdakwa di sebuah rumah kost yang berlokasi di sebuah gang dijalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung ditemukan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto terbungkus 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah dan berada di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri sedangkan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama l GEDE RAMA ADITYA alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link Alas Arum Sesetan Denpasar beserta kunci kontaknya awalnya terdakwa kendarai sampai di depan pintu gerbang kos dimaksud, terdakwa diamankan petugas dan terdakwa turun dari sepeda motor sehingga motor dimaksud masih berada di depan pintu gerbang, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808 di dalam tas selempang yang terdakwa pakai, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing, 1 (satu) buah gunting kecil,1 (satu)buah pipet kaca, berada di dalam 1 (satu) buah kotak kecil bermotif warna hitam putih yang bersama dengan 1 (satu) buah plastik klip terletak di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan likelike yang berada di atas lemari di dalam kamar kos tempat tinggal terdakwa dimaksud, 1 (satu) bendel plastik klip terbungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih dan berada di dalam 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus tissue merk paseo yang terletak di ventilasi udara di dalam kamar mandi dalam kos dimaksud,sedangkan 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna hijau bertuliskan "GM-156 S" juga berada di atas lemari di dalam kamar kos terdakwa dan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong) berada di bawah meja di dalam kamar kos terdakwa.
- Bahwa dapat terdakwa kenali foto galeri pada 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 0859085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808 pada tanggal 16 Mei 2025 berupa foto paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plaster merah dan foto jalan depan SD adalah foto paket narkotika jenis sabu yang terdakwa buatkan lokasi tempelan yang mana foto jalan depan SD adalah lokasi tempat terdakwa meletakannya yang akan terdakwa buatkan alamat foto tempelan kemudian foto dimaksud terdakwa kirimkan kepada MAMAN (DPO) yang memesan paket narkotika jenis sabu dimaksud.
- Bahwa dapat terdakwa kenali Foto galeri pada 1 (satu) buah HP merk Vivo Y03 warna hijau dengan Sim Card 085932223201 dan 081339745509 dengan Nomor IMEI 1:860685073563816, IMEI 2:860685073563808 pada tanggal 16 Mei 2025 berupa foto paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plaster merah yang terletak di botol air mineral dan foto jalan sebuah gang adalah foto alamat tempelan yang terdakwa buat berupa paket narkotika jenis sabu yang terletak di botol air mineral dan terdakwa letakan di jalan dimaksud, yang mana paket narkotika jenis sabu dimaksud dipesan oleh DEWA AGUNG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2025 berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram bruto atau 0,92 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,14 gram bruto atau 0,91 gram netto kemudian setelah barang bukti tersebut disisihkan lalu dimasukkan kedalam kantong plastik klip dan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat selanjutnya diberi label guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:769/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku pemeriksa dan mengetahui I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti:
- 7343/2025/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7344/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik terdakwa atas nama MADYA RESTU KEPAKISAN Als RESTU KUPIT adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa MADYA RESTU KEPAKISAN Als RESTU KUPIT bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |