INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Ketut Sudarsana 2.Yuli Suryani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon yang Bernama Komang Fed, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1.518/Li/CAPIL/2011, Tanggal 22 Juni 2011, dari semula yang ditulis Komang Fed dirubah menjadi I Komang Aksara Wiguna.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1.518/Li/CAPIL/2011, Tanggal 22 Juni 2011, dari semula yang ditulis Komang Fed dirubah menjadi I Komang Aksara Wiguna.
4. Membebankan sebua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |