Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | I Wayan Suarta | 2 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | I Wayan Suyasa | 3 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | I Komang Suantara, SE | 4 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Tjoeng Sauw Fui |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin Kepada PARA PEMOHON untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) terhadap Direktur Utama PT. BANGUN NUSA PROPERTI yang bernama SUHENDRA (TERMOHON);
- Memberikan Izin Kepada PARA PEMOHON untuk melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) dalam waktu dekat atas PT. BANGUN NUSA PROPERTI dengan mata acara sebagai berikut:
- Rencana-rencana perusahaan “PT. BANGUN NUSA PROPERTI” kedepannnya;
- Laporan Progres Proyek Pariwisata Glass Viewing Platform (LIFT) yang berlokasi di Pantai Kelingking Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Terkait dengan biaya-biaya dan lain-lain;
- Penyesuaian Saham atau penyesuaian terkait besaran saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham;
- Rencana pergantian anggota direksi.
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PARA PEMOHON.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, PARA PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |