Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Srp NI MADE MURNIATI 1.I KETUT TAMTAM, S.Sos
2.PUTU PUSPAJANA, SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI MADE MURNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kompyang Manik Dharmawan, S.HNI MADE MURNIATI
2Nevi Ariestawaty, SH. MH.NI MADE MURNIATI
3DIDIK BUDI WIBOWO, S.H., M.H.NI MADE MURNIATI
4I MADE SUKA ARTHA, S.H.NI MADE MURNIATI
5Dr. H. TEGUH SAMUDERA, S.H., M.H.NI MADE MURNIATI
Tergugat
NoNama
1I KETUT TAMTAM, S.Sos
2PUTU PUSPAJANA, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Agus Yudi Suryawan, S.H., M.KnI KETUT TAMTAM, S.Sos
2ADV I MADE ARDANA SH CIL CPL CPCLEI KETUT TAMTAM, S.Sos
3Ni Made Rit Meidyana, S.H.I KETUT TAMTAM, S.Sos
4Adv. Ni Kadek Dwi Anggiati, S.H.I KETUT TAMTAM, S.Sos
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat uang  sebesar Rp. 4.937.040.000,-  (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulan nya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas; atau sejumlah lain yang dianggap adil dan berperikemanusiaan serta patut menurut pertimbangan hukum dan rasa keadilan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat I terlambat atau lalai memenuhi isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain;

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak