Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I Nengah Sulatra
2.Ni Wayan Eka Srinadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Sulatra
2Ni Wayan Eka Srinadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakan perunahan terhadap nama anak Para Pemohon yang bernama NI KOMANG SANISTYA PARAMITADEWI dalam kutipsn Akta Kelahiran Anak Para Pemohon  sebagaimana kutipan Akta Kelahilan Nomor : 5105-LU-14112023-0003 tanggal : 14-10-2023, dari semula yang tertulis NI KOMANG SANITYA PARAMITADEWI dirubah menjadi NI KETUT CANDRA PARAMITADEWI
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini di terima oleh para pemohon, agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten klungkung dapat mencatan adanya perubahan Nama anak Para Pemohontersebut untuk dicatatkan dalam register yang di peruntukkan untuk itu serta menbuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-05102016-0004, tanggal 5-10-2016, dari semula yang tertulis NI KOMANG SANITYA PARAMITADEWI dirubah menjadi NI KETUT CANDRA PARAMITADEWI
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak