Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Srp I Ketut Switha 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
2.Ni Made Tjandra Kasih (Jasa Penilai Publik)
3.Gubernur Bali
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Switha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Sumantara, SH.MHI Ketut Switha
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
2Ni Made Tjandra Kasih (Jasa Penilai Publik)
3Gubernur Bali
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN JAYA, SH.Ni Made Tjandra Kasih (Jasa Penilai Publik)
2Ida Bagus Gede Sudarsana, S.H.Gubernur Bali
3Ida Bagus Agung Suardika, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
4I Gede Adi Jendra, S.H.Ni Made Tjandra Kasih (Jasa Penilai Publik)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah demi hukum bahwa  1 (satu) bidang tanah yang dikuasai secara sah menurut hukum berdasrkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2381 Desa/Kel. Gunaksa, NIB Nomor 22.06.02.08.01077, Surat ukur Nomor 00892/Gunaksa/2014, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Tanah milik PT. Adi Murti (Bapak I Made Palayuta).

Timur : Tanah Milik PT. Arsa Buana Manunggal (PT. ABM)

Selatan : Tanah Damija (daerah milik jalan).

Barat : Tanah milik PT. Adi Murti (BapakI Made Palayuta).

adalah milik Peggugat;

  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan demi hukum Berita Acara Kesepakatanyang telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022, Nomor 4839/BA-51.05.AT.02.02/VIII/2022 di Kantor Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali), batal demi hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk menaikan nilai ganti kerugian dari yang telah ditetakan oleh Para Tergugat pada Berita Acara Kesepakatanyang telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022, Nomor 4839/BA-51.05.AT.02.02/VIII/2022 di Kantor Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; dengan segala akibat hukumnya;

SUBSIDER :

Mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II  yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak