Dakwaan |
Bahwa memang benar pada Hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira jam 19.45 wita, bertempat di Depan Masjid Agung Al-Fatah yang beralamat di Jalan Teratai Kel. Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, telah melakukan pemukulan kepada seorang laki-laki yang bernama FANKI FADILA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan, dimana 1 (satu) pukulan diarahkan atau mengenai hidung FANKI FADILA dan 1 (satu) pukulan diarahkan pada bagian perut sehingga pada bagian hidung dan mulut terdapat luka memar berwarna kemerahan, namun dari luka tersebut Saksi FANKI FADILA masih bisa melakukan kegiatan / Aktivitas seperti biasa |