Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Srp 1.I WAYAN TARUNA
2.I NYOMAN PASTA
3.I MADE GEDE SUPIRTA, S.E.
4.I MADE JUWITA
1.MADE PURWI
2.NYOMAN PURWA
3.KETUT GALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN TARUNA
2I NYOMAN PASTA
3I MADE GEDE SUPIRTA, S.E.
4I MADE JUWITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiI WAYAN TARUNA
2Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiI NYOMAN PASTA
3Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiI MADE GEDE SUPIRTA, S.E.
4Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiI MADE JUWITA
Tergugat
NoNama
1MADE PURWI
2NYOMAN PURWA
3KETUT GALANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Susila Yasa, S.H.MADE PURWI
2I Gede Susila Yasa, S.H.NYOMAN PURWA
3I Gede Susila Yasa, S.H.KETUT GALANG
4Ida Bagus Putu Agung, S.H.MADE PURWI
5Ida Bagus Putu Agung, S.H.NYOMAN PURWA
6Ida Bagus Putu Agung, S.H.KETUT GALANG
7I Putu Suparja, S.H.MADE PURWI
8I Putu Suparja, S.H.NYOMAN PURWA
9I Putu Suparja, S.H.KETUT GALANG
Turut Tergugat
NoNama
1Perbekel Desa Lembongan
2Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa berupa 6 bidang tanah atas nama almarhum Nyoman Monggar/I Monggar yaitu sesuai dengan:
  1. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0010.0 dengan luas bumi 800 m2; ----------------------------------------------------------------------------------
  2. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0045.0 dengan luas bumi 100 m2; ----------------------------------------------------------------------------------
  3. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0056.0 dengan luas bumi 3.400 m2; --------------------------------------------------------------------------
  4. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0092.0 dengan luas bumi 1.800 m2; --------------------------------------------------------------------------
  5. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.022-0039.0 dengan luas bumi 5.750 m2; --------------------------------------------------------------------------
  6. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.022-0029.0 dengan luas bumi 1.800 m2. --------------------------------------------------------------------------

 

Adalah sebagaian tanah kering yang terletak di Dusun Ceningan  Kawan, Desa  Lembongan yang mendapat bagian Pamong tanah warisan dan yang telah dikuasai secara turun tumurun dari ahli almarhum Nyoman Monggar/I Monggar yang dibagi oleh Para Ahli Warisnya  yaitu Para Penggugat, untuk selanjutnya 6 bidang tanah tersebut disebut sebagai Objek Sengketa, adalah sah Milik Para Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menolak Permohonan Pendaftaran tanah yang diajukan Oleh Para Tergugat terkait dengan Dokumen Warisan almarhum Nyoman Monggar/I Monggar yaitu sesuai dengan  :---------------------------------------------------
    1. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0010.0 dengan luas bumi 800 m2; ----------------------------------------------------------------------------------
    2. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0045.0 dengan luas bumi 100 m2; ----------------------------------------------------------------------------------
    3. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0056.0 dengan luas bumi 3.400 m2; --------------------------------------------------------------------------
    4. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0092.0 dengan luas bumi 1.800 m2; --------------------------------------------------------------------------
    5. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.022-0039.0 dengan luas bumi 5.750 m2; --------------------------------------------------------------------------
    6. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.022-0029.0 dengan luas bumi 1.800 m2. --------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menerima Permohonan Pendaftaran Tanah yang diajukan Oleh Para Penggugat selaku ahli waris yang sah  dari almarhum Nyoman Monggar/I Monggar terkait dengan Dokumen  Warisan  almarhum Nyoman Monggar/I Monggar yaitu  sesuai dengan :--------------------------------------
    1. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0010.0 dengan luas bumi 800 m2; ----------------------------------------------------------------------------------
    2. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0045.0 dengan luas bumi 100 m2; ----------------------------------------------------------------------------------
    3. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0056.0 dengan luas bumi 3.400 m2; --------------------------------------------------------------------------
    4. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.020-0092.0 dengan luas bumi 1.800 m2; --------------------------------------------------------------------------
    5. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.022-0039.0 dengan luas bumi 5.750 m2; --------------------------------------------------------------------------
    6. Nomor Objek Pajak: 51.05.010.012.022-0029.0 dengan luas bumi 1.800 m2. --------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp 37.120.000.000,- (Tigapuluh Tujuh Miliyard seratus duapuluh juta rupiah);----------------------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT mendaftarkan Dokumen Pendaftaran tanah yang diajukan oleh Para Tergugat serta ditandatangani untuk mengetahui oleh Perbekel Desa Lembongan (Turut Tergugat I) serta telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung (Turut Tergugat II) yaitu adalah perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige Daad ); --------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa dalam perkara aquo; -------------------------------------------
  6. Menyatakan hukum Tergugat dihukum untuk membayar secara langsung, tunai dan seketika uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi  isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;--------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding, ataupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);-----------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ------

Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak