Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Srp 1.Difa Wardatul Izza, S.H.
2.Ni Wayan Anggriati, S.H.
3.Gandes Ristiyana, S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Billquis Kamil Arasy, S.H.
TRI KARTINI APRILYAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 576/N.1.12.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Difa Wardatul Izza, S.H.
2Ni Wayan Anggriati, S.H.
3Gandes Ristiyana, S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Billquis Kamil Arasy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI KARTINI APRILYAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa Terdakwa TRI KARTINI APRILYAWATI pada rentang waktu dari tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 yang bertempat SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 yang beralamat di Jalan Puputan No 76 Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung Kab. Klungkung Provinsi Bali, atau pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai ddengan 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal serta tahun yang sudah disebutkan diatas sebelumnya TRI KARTINI APRILYAWATI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) melakukan pembelian bahanbahan kue untuk usaha kuenya dan barang-barang keperluan hariannya pada SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 yang beralamat di Jalan Puputan No 76 Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung Kab. Klungkung Provinsi Bali menggunakan metode pembayaran QRIS.
  • Bahwa Adapun cara Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan Metode Pembayaran QRIS adalah dengan pembayaran QRIS di aplikasi BPD BALI MOBILE. Dengan cara Terdakwa membuka aplikasi BPD BALI MOBILE DI HP Terdakwa kemudian Terdakwa mengklik menu QRIS kemudian Terdakwa mengscan barcode QRIS yang tersedia di meja kasir SWALAYAN CAHAYA MELATI 2, dan setelah Terdakwa SCAN muncul ID dari toko SWALAYAN CAHAYA MELATI 2, kemudian Terdakwa klik nominal uang yang hendak Terdakwa bayarkan dan saja klik lanjutkan, setelah itu Terdakwa pun melakukan screenshoot / tangkapan layar, kemudian Terdakwa menunjukkan kepada petugas kasir sehingga sebagai bukti screnshot yang Terdakwa tunjukkan tersebut di foto oleh petugas kasir.
  • Bahwa gambar bukti pembayaran QRIS yang diperlihatkan Terdakwa kepada saksi korban merupakan potongan gambar dari tampilan aplikasi mobile bank BPD yang tidak memperlihatkan adanya tanda atau tulisan yang menyatakan transaksi QRIS berhasil.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk meyakinkan para kasir pada swalayan milik saksi korban dengan katakata “Mbak ini bukti pembayaran QRISnya silahkan di foto” dan petugas kasir pun memfoto bukti transaksi QRIS yang Terdakwa tunjukkan, dan dengan cara menunjukkan bukti pembayaran QRIS tersebut sebagai transaksi sudah selesai. Dan petugas kasir pun meberikan Tersangka struk belanja dan belanjaan yang Tersangka beli di SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 dan dikarenakan intensitas pembelian yang dilakukan Terdakwa pada SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 tersebut membuat para kasir menjadi terbiasa dan percaya dengan Terdakwa.
  • Bahwa yang membuat salah satu kasir atas nama saksi NI KOMANG BUDIASTUTI menjadi yakin terhadap Terdakwa setelah menunjukkan bukti tangkapan layar yang di perlihatkan Terdakwa adalah karena adanya katakata “iya buk memang transaksi telah sukses dan tampilannya memang sepeti ini bahwa aplikasi mobile yang saya pergunakan memang seperti ini”.
  • Bahwa pembelian bahanbahan kue dan barang-barang keperluan harian tersebut Terdakwa beli pada SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 berlangsung sebanyak 45 (empat puluh lima) transaksi Qris, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 01 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 3 (tiga) kali pembelian barang pada pukul 13:48 WITA dengan nominal Rp. 1.372.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), pada pukul 13:47 WITA sejumlah Rp. 102.000 (seratus dua ribu rupiah) dan pada pukul 13:47 WITA sejumlah Rp. 927.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Pada tanggal 02 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 10:10 WITA dengan nominal Rp.440.200 (empat ratus empat puluh ribu  dua ratus rupiah), Dan pada pukul 19:17 sejumlah WITA Rp. 235.350 (dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
  3. Pada tanggal 05 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 20:12 dengan nominal Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 07 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 08;36 dengan nominal Rp. 110.100 (seratus sepuluh ribu seratus rupiah).
  5. Pada tanggal 09 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 20:04 WITA dengan nominal Rp. 899.990 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  6. Pada tanggal 10 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 21:20 WITA dengan nominal Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan pada pukul 21:21 WITA sejumlah Rp. 2.445.000 (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  7. Pada tanggal 11 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 08:55 sejumlah dengan nominal Rp. 179.998 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah). pada pukul 15:12 sejumlah Rp. 292.002 (dua ratus sembilan puluh dua ribu dua rupiah), pada pukul 20:56 WITA sejumlah Rp. 2.445.000 (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) Dan pada pukul 20:56 WITA sejumlah Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
  8. Pada tanggal 12 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang dengan pada pukul 09:12 WITA nominal Rp. 359.996 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
  9. Pada tanggal 14 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 12:48 WITA dengan nominal Rp. 179.998 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
  10. Pada tanggal 15 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 17:49 WITA dengan nominal Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan pada pukul 17:50 WITA sejumlah Rp. 1.035.000 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah).
  11. Pada tanggal 16 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 20:39 WITA dengan nominal Rp. 1.838.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pada pukul 20:37 WITA sejumlah Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), pada pukul 20:35 WITA sejumlah Rp. 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) Dan pada pukul 16:53 WITA sejumlah Rp. 423.000 (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  12. Pada tanggal 17 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 20:56 WITA dengan nominal Rp. 1.904.000 (satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah). Dan pada pukul 20:57 WITA sejumlah Rp. 2.046.000 (dua juta empat puluh enam ribu rupiah).
  13. Pada tanggal 18 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 08:38 WITA dengan nominal Rp. 899.990 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  14. Pada tanggal 19 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 16:15 WITA dengan nominal Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan pada pukul 16:17 WITA sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).-
  15. Pada tanggal 20 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 3 (tiga) kali pembelian barang pada pukul 20:42 WITA dengan nominal Rp. 1.610.000 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), pada pukul 20:43 WITA sejumlah Rp. 2.415.000 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan Rp. 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  16. Pada tanggal 22 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang dengan nominal Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  17. Pada tanggal 23 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 19:44 WITA sejumlah dengan nominal Rp. 2.359.904 (dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah). pada pukul 19:47 WITA sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), pada pukul 19:49 WITA sejumlah Rp. 1.837.978 (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh delpan rupiah) Dan pada pukul 19:47 WITA sejumlah Rp. 437.500 (empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
  18. Pada tanggal 25 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 21:03 WITA dengan nominal Rp. 543.746 (lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
  19. Pada tanggal 26 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 19:57 WITA dengan nominal Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  20. Pada tanggal 29 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 3 (tiga) kali pembelian barang pada pukul 20:40 WITA dengan nominal Rp. 2.379.999 (dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), pada pukul 20:40 WITA sejumlah Rp. 2.464.999 (dua juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan pada pukul 20:42 WITA sejumlah Rp. 255.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  21. Pada tanggal 30 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 20:41 WITA dengan nominal Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah). pada pukul 20:44 WITA sejumlah Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), pada pukul 20:45 WITA sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) Dan pada pukul 20:45 WITA sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  22. Pada tanggal 3 Januari 2024 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 17:18 WITA dengan nominal Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 3 Januari tahun 2024 Sekira pukul 19:00 WITA Saksi Korban NI KETUT MUDANI (selanjutnya disebut saksi korban) mengecek sebuah transaksi pembayaran QRIS sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh TRI KARTINI APRILYAWATI, selanjutnya saksi korban melakukan cross check pada rekening penampungan pembayaran metode QRIS pada aplikasi DANA miliknya dan kemudian mendapati tidak ada sejumlah uang tersebut yang masuk.
  • Bahwa kemudian karena timbul kecurigaan terhadap transaksi yang dilakukan Terdakwa selama ini dikarenakan dirasa terlalu sering Terdakwa membayar menggunakan metode pembayaran QRIS, saksi korban melakukan pengecekan terhadap arsip struk, pencatatan manual, dan foto bukti transaksi QRIS. Terhadap transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa namun tidak ditemukan adanya uang yang masuk dengan nominal yang sama, hal itu terjadi pada periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian berupa barangbarang keperluan harian dan bahan-bahan kue yang ia pergunakan untuk membuat roti pada usahanya menggunakan metode pembayaran transaksi QRIS sebanyak 45 (empat puluh lima kali) dan dengan total kerugian SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 atau saksi korban sebesar Rp 64.693.750,- ( enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama atau pengulangan tindak pidana yang sama (Resediv) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 52/Pid. B/2017/PN Srp tanggal 16 Nopember 2017.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa TRI KARTINI APRILYAWATI pada rentang waktu dari tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 yang bertempat di Jalan Puputan No 76 Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung Kab. Klungkung Provinsi Bali lebih tepatnya pada toko Cahaya Swalayan 2. atau pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai ddengan 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal serta tahun yang sudah disebutkan diatas sebelumnya TRI KARTINI APRILYAWATI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) melakukan pembelian bahanbahan kue untuk usaha kuenya dan barang-barang keperluan hariannya pada SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 yang beralamat di Jalan Puputan No 76 Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung Kab. Klungkung Provinsi Bali menggunakan metode pembayaran QRIS.
  • Bahwa Adapun cara Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan Metode Pembayaran QRIS adalah dengan pembayaran QRIS di aplikasi BPD BALI MOBILE. Dengan cara Terdakwa membuka aplikasi BPD BALI MOBILE DI HP Terdakwa kemudian Terdakwa mengklik menu QRIS kemudian Terdakwa mengscan barcode QRIS yang tersedia di meja kasir SWALAYAN CAHAYA MELATI 2, dan setelah Terdakwa SCAN muncul ID dari toko SWALAYAN CAHAYA MELATI 2, kemudian Terdakwa klik nominal uang yang hendak Terdakwa bayarkan dan saja klik lanjutkan, setelah itu Terdakwa pun melakukan screenshoot / tangkapan layar, kemudian Terdakwa menunjukkan kepada petugas kasir sehingga sebagai bukti screnshot yang Terdakwa tunjukkan tersebut di foto oleh petugas kasir.
  • Bahwa gambar bukti pembayaran QRIS yang diperlihatkan Terdakwa kepada saksi korban merupakan potongan gambar dari tampilan aplikasi mobile bank BPD yang tidak memperlihatkan adanya tanda atau tulisan yang menyatakan transaksi QRIS berhasil.
  • Bahwa pembelian bahanbahan kue tersebut Terdakwa beli pada SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 berlangsung sebanyak 45 (empat puluh lima) transaksi Qris, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 01 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 3 (tiga) kali pembelian barang pada pukul 13:48 WITA dengan nominal Rp. 1.372.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), pada pukul 13:47 WITA sejumlah Rp. 102.000 (seratus dua ribu rupiah) dan pada pukul 13:47 WITA sejumlah Rp. 927.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Pada tanggal 02 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 10:10 WITA dengan nominal Rp.440.200 (empat ratus empat puluh ribu  dua ratus rupiah), Dan pada pukul 19:17 sejumlah WITA Rp. 235.350 (dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
  3. Pada tanggal 05 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 20:12 dengan nominal Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 07 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 08;36 dengan nominal Rp. 110.100 (seratus sepuluh ribu seratus rupiah).
  5. Pada tanggal 09 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 20:04 WITA dengan nominal Rp. 899.990 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  6. Pada tanggal 10 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 21:20 WITA dengan nominal Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan pada pukul 21:21 WITA sejumlah Rp. 2.445.000 (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  7. Pada tanggal 11 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 08:55 sejumlah dengan nominal Rp. 179.998 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah). pada pukul 15:12 sejumlah Rp. 292.002 (dua ratus sembilan puluh dua ribu dua rupiah), pada pukul 20:56 WITA sejumlah Rp. 2.445.000 (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) Dan pada pukul 20:56 WITA sejumlah Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
  8. Pada tanggal 12 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang dengan pada pukul 09:12 WITA nominal Rp. 359.996 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
  9. Pada tanggal 14 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 12:48 WITA dengan nominal Rp. 179.998 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
  10. Pada tanggal 15 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 17:49 WITA dengan nominal Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan pada pukul 17:50 WITA sejumlah Rp. 1.035.000 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah).
  11. Pada tanggal 16 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 20:39 WITA dengan nominal Rp. 1.838.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pada pukul 20:37 WITA sejumlah Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), pada pukul 20:35 WITA sejumlah Rp. 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) Dan pada pukul 16:53 WITA sejumlah Rp. 423.000 (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  12. Pada tanggal 17 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 20:56 WITA dengan nominal Rp. 1.904.000 (satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah). Dan pada pukul 20:57 WITA sejumlah Rp. 2.046.000 (dua juta empat puluh enam ribu rupiah).
  13. Pada tanggal 18 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 08:38 WITA dengan nominal Rp. 899.990 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  14. Pada tanggal 19 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 2 (dua) kali pembelian barang pada pukul 16:15 WITA dengan nominal Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan pada pukul 16:17 WITA sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).-
  15. Pada tanggal 20 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 3 (tiga) kali pembelian barang pada pukul 20:42 WITA dengan nominal Rp. 1.610.000 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), pada pukul 20:43 WITA sejumlah Rp. 2.415.000 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan Rp. 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  16. Pada tanggal 22 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang dengan nominal Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  17. Pada tanggal 23 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 19:44 WITA sejumlah dengan nominal Rp. 2.359.904 (dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah). pada pukul 19:47 WITA sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), pada pukul 19:49 WITA sejumlah Rp. 1.837.978 (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh delpan rupiah) Dan pada pukul 19:47 WITA sejumlah Rp. 437.500 (empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
  18. Pada tanggal 25 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 21:03 WITA dengan nominal Rp. 543.746 (lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
  19. Pada tanggal 26 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 19:57 WITA dengan nominal Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  20. Pada tanggal 29 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 3 (tiga) kali pembelian barang pada pukul 20:40 WITA dengan nominal Rp. 2.379.999 (dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), pada pukul 20:40 WITA sejumlah Rp. 2.464.999 (dua juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan pada pukul 20:42 WITA sejumlah Rp. 255.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  21. Pada tanggal 30 DESEMBER 2023 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak 4 (empat) kali pembelian barang pada pukul 20:41 WITA dengan nominal Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah). pada pukul 20:44 WITA sejumlah Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), pada pukul 20:45 WITA sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) Dan pada pukul 20:45 WITA sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  22. Pada tanggal 3 Januari 2024 TRI KARTINI APRILYAWATI melaksanakan transaksi mengunakan metode pembayaran QRIS sebanyak sebanyak 1 (satu) kali pembelian barang pada pukul 17:18 WITA dengan nominal Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 3 Januari tahun 2024 Sekira pukul 19:00 WITA Saksi Korban NI KETUT MUDANI (selanjutnya disebut saksi korban) mengecek sebuah transaksi pembayaran QRIS sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh TRI KARTINI APRILYAWATI, selanjutnya saksi korban melakukan cross check pada rekening penampungan pembayaran metode QRIS pada aplikasi DANA miliknya dan kemudian mendapati tidak ada sejumlah uang tersebut yang masuk.
  • Bahwa kemudian karena timbul kecurigaan terhadap transaksi yang dilakukan Terdakwa selama ini dikarenakan dirasa terlalu sering Terdakwa membayar menggunakan metode pembayaran QRIS, saksi korban melakukan pengecekan terhadap arsip struk, pencatatan manual, dan foto bukti transaksi QRIS. Terhadap transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa namun tidak ditemukan adanya uang yang masuk dengan  nominal yang sama, hal itu terjadi pada periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024.
  • Bahwa saksi korban telah berusaha meminta pelunasan ke Terdakwa terkait transaksi pembayaran dengan Qris yang tidak masuk ke akun Dana SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 milik saksi korban oleh Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atau pelunasan hingga saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Klungkung.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian berupa barangbarang keperluan harian dan bahan-bahan kue yang ia pergunakan untuk membuat roti pada usahanya menggunakan metode pembayaran transaksi QRIS sebanyak 45 (empat puluh lima kali) dan dengan total kerugian SWALAYAN CAHAYA MELATI 2 atau saksi korban sebesar Rp 64.693.750,- ( enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama atau pengulangan tindak pidana yang sama (Resediv) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 52/Pid. B/2017/PN Srp tanggal 16 Nopember 2017.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya