Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia terdakwa DENI CANDRA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wita pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Jempiring Lingk. Galiran Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Banjar Ayung Kel. Semarapura ada transaksi narkoba kemudian tim dari Polres Klungkung yang terdiri dari saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim berangkat ketempat yang di curigai selanjutnya melihat terdakwa yang sedang duduk-duduk namun dengan gelagat yang mencurigakan kemudian mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan disaksikan oleh masyarakat umum dan di di dapatkan 1 buah klip berisi kristak bening dengan berat netto 0,16 gram, 1 buah klip berisi kristal bening dengan berta netto 0,12 gram, 3 buah plastik klip bening dengan berat masing-masing netto 0,14 gram, 2 buah potongan lakban berwarna coklat berisi tisu berwarna putih, 3 bauh potongan lakban berwarna coklat, 5 buah batang daun pepaya, 1 celana pendek motif kotak berwarna putih, 1 buah HP merk VIVO Y16 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nopol DK 6891 FCF dengan STNK atas nama PURIAWATI.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, terdakwa di tawari oleh PUIL (DPO) untuk membeli narkoba jenis shabu sekitar bulan September 2023 melalui massanger dan terdakwa sempat membeli sebaanyak 3 kali selanjutnya PUIL (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan pelanggan dan pada tanggal 2 Desember 2023 berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan PUIL (DPO), PUIL (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang jenis shabu di Wilayah Padang Sambian Denpasar kemudian setelah terdakwa mengambil paket yang di maksud oleh PUIL (DPO) kemudian terdakwa membawa paket shabu tersebut pulang dan memecah shabu atau membagi shabu tersebut menjadi 0,2 gram dan ada juga yang 0,4 gram serta meletakkan nya di wilayah Desa Ayung sesuai dengan perintah PUIL (DPO).
- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 terdakwa kembali mengambil paket shabu di Padang Sambian Denpasar seberat 10 gram dan kemudian memecah nya menjadi 0,4 gram, 0,2 gram dan juga ada yang 1 gram serta meletakkannya di tempat yang telah di tentukan oleh PUIL (DPO) melalui HP.
- Bahwa terdakwa melatakkan paket shabu tersebut di beberapa tempat sesuai dengan perintah PUIL (DPO) yakni di wilayah Ayung, di jalan Srikandi dan juga di wilayah Gelgel.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa memecah sisa paket untuk dikirim ke jalan Sikandi, di sebelah lapangan Puputan dan di jalan Jempiring dengan cara melilitkan paket shabu yang di bungkus klip bening dengan lakban warna coklat di dalam potongan batang daun pepaya dan juga terbungkus dengan bungkus masako sesuai dengan perintah PUIL (DPO).
- Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim sekitar jam 19.20 Wita melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yakni di Jalan Jempiring Lingkungan Galiran Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung dan menemukan 1 buah klip besar berisi kristal bening dengan berat netto 2,48 gram, 1 buah klip bening berisi berisi kristal bening dengan 0,18 gram netto, 1 buah klip plastik ukuran 10x6, 1 buah bendel plastik ukuran 4x6, 1 bendel plastik klip ukuran 5x3, 1bendel plastik klip ukuran 3x2, 1 buah timbangan digital merk “harnic”, 2 buah korek api gas, 1 buah potongan pipet plastik warn putih, 1 bendel pipet plastik warna bening strip merah, 1 buah rangkaian alat hisap bong, 1 buah tas pinggang warna hitam merk Oakley.
- Bahwa setelah dari rumah terdakwa kemudian KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim dan terdakwa menuju pinggir jalan Srikandi dan setelah di lakukan pengecekan di sekitar tempat tersebut benar ditemukan 2 buah klip plastik berisi kristalk bening dengan berat masing-masing netto 0,14 gram, 1 buah [otongan lakban warna coklat berisi tisu warna putih, 1 buah potongan lakban warna coklat, 2 buah batang dan pepaya dan 1 buah plastik bekas penyedap rasa masako.
- Bahwa selanjutnya KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim dan juga terdakwa menuju pojok pinggir lapangan puputan dan benar saat itu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kristal bening yang di duga mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 (satu) buah potongan lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah batang daun pepaya.
- Bahwa terdakwa sepakat dengan PUIL (DPO) untuk menjadi perantara dalam perdangan narkoba jenis shabu dengan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengantaran dan upah terdakwa dikirimkan oleh PUIL (DPO) melalui transfer rekening dan sudah dilakukan transfer ke rekening milik terdakwa sebanyak 5 kali dengan nilai yang berbeda yakni sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dan PUIL (DPO) dalam berkomunikasi mengenai tempat pengambilan shabu serta tempat meletakkan shabu dilakukan melalui HP VIVO milik terdakwa dengan nomer 085792371472 dan kontak PUIL (DPO) dalam HP tersebut adalah “Kzr”.
- Bahwa terdakwa dan PUIL (DPO) tidak memiliki ijin untuk menjadi peratara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut diatas.
- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 06/NNF/2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 13/2024/NF s/d 22/2024/NF berupa Kristal bening dan 23/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa DENI CANDRA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wita pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Jempiring Lingk. Galiran Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Banjar Ayung Kel. Semarapura ada transaksi narkoba kemudian tim dari Polres Klungkung yang terdiri dari saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim berangkat ketempat yang di curigai selanjutnya melihat terdakwa yang sedang duduk-dudk namun dengan gelagat yang mencurigakan kemudian mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan disaksikan oleh masyarakat umum dan di di dapatkan 1 buah klip berisi kristak bening dengan berat netto 0,16 gram, 1 buah klip berisi kristal bening dengan berta netto 0,12 gram, 3 buah plastik klip bening dengan berat masing-masing netto 0,14 gram, 2 buah potongan lakban berwarna coklat berisi tisu berwarna putih, 3 bauh potongan lakban berwarna coklat, 5 buah batang daun pepaya, 1 celana pendek motif kotak berwarna putih, 1 buah HP merk VIVO Y16 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nopol DK 6891 FCF dengan STNK atas nama PURIAWATI.
- Bahwa kemudian saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim sekitar jam 19.20 Wita melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yakni di Jalan Jempiring Lingkungan Galiran Kel. Semarapura Kelod Kec. Klungkung dan menemukan 1 buah klip besar berisi kristal bening dengan berat netto 2,48 gram, 1 buah klip bening berisi berisi kristal bening dengan 0,18 gram netto, 1 buah klip plastik ukuran 10x6, 1 buah bendel plastik ukuran 4x6, 1 bendel plastik klip ukuran 5x3, 1bendel plastik klip ukuran 3x2, 1 buah timbangan digital merk “harnic”, 2 buah korek api gas, 1 buah potongan pipet plastik warn putih, 1 bendel pipet plastik warna bening stripmerah, 1 buah rangkaian alat hisap bong, 1 buah tas pinggang warna hitam merk Oakley.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa juga meletakkan shabu di pinggir jalan Srikandi sehingga sekitar jam 19.41 Wita para saksi melakukan pengecekan di sekitar tempat tersebut bersama dengan terdakwa dan juga saksi umum dan benar ditemukan 2 buah klip plastik berisi kristalk bening dengan berat masing-masing netto 0,14 gram, 1 buah [otongan lakban warna coklat berisi tisu warna putih, 1 buah potongan lakban warna coklat, 2 buah batang dan pepaya dan 1 buah plastik bekas penyedap rasa masako.
- Bahwa kemudian dilakukan pengecekan di pojok pinggir lapangan puputan sekitar jam 20.00 wita dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kristal bening yang di duga mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 (satu) buah potongan lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah batang daun pepaya.
- Bahwa benar saat itu tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang di temukan tersebut milik tersangka.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki barang tersebut.
- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 06/NNF/2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 13/2024/NF s/d 22/2024/NF berupa Kristal bening dan 23/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- |