Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Srp A. A. Istri Ratna Satya Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. A. Istri Ratna Satya Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Pemohon yang bernama Lamira Rahel Savitri Marpaung dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-20122012-0076, Tanggal 24 Desember 2012 yang semula tertulis LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG dirubah menjadi TAMARA GUNAWAN
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh Hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serva membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-20122012-0076, Tanggal 24 Desember 2012 dari semula yang tertulis Lamira Rahel Savitri Marpaung dirubah menjadi Tamara Gunawan
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak