Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ENDRA ASTAWAN Alias MANDRAK pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap
narkotika di parkiran pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, atas dasar informasi tersebut tim opsnal Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap target yang mana kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian Polres Klungkung yang disaksikan oleh Saksi I KADEK SUDANIA, Saksi I KOMANG MORDA, Saksi SAPRUDIN, dan Saksi SUDARMAWAN terhadap Terdakwa I KOMANG ENDRA ASTAWAN Alias MANDRAK pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WITA di parkiran pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang berada di Br. Toya Pakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 14.40 WITA.
- Bahwa barang yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Klungkung saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,54 gram bruto atau 2,75 gram neto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram bruto atau 0,80 gram neto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram neto; 1 (satu) buah bungkus rokok MARLBORO PUTIH; 1 (satu) rangkaian alat isap (bong); 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah potongan plastik berwarna hijau yang terbungkus potongan kertas berwarna coklat; 1 (satu) buah celana warna hitam; 1 (satu) buah handphone merk samsung berwarna ungu gelap dengan nomor simcard 081339746537 dan IMEI 1 : 352384573163344 dan IMEI 2 : 352480753163342; 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda vario berwarna biru dengan Nomor Polisi DK 4579 MW tanpa STNK berserta kunci kontaknya.
- Bahwa terdakwa membeli paket Narkotika dari Saksi PATRICIA AUGUSTINE B Alias CIA (Terdakwa pada berkas lain) sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 0,4 gram neto dan 5 (lima) paket dengan berat 0,2 gram neto pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 dengan cara terdakwa transfer sebesar Rp 3.502.500,00 (tiga juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) dari rekening Bank BRI atas nama I KOMANG ENDRA ASTAWAN ke rekening BPD BALI atas nama PATRICIA AUGUSTINE B dengan nomor rekening: 0230 2051 1502 3 pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 16:12:32 WIB, kemudian CIA langsung memberi terdakwa paket narkotika jenis sabu di SPBU tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa pada hari Rabu 19 Maret 2025 terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 3,54 gram neto dan 1,00 gram neto dari DEWA DEK (DPO) dengan cara terdakwa membayar kepada DEWA DEK (DPO) sebesar Rp 500.259,00 (lima ratus ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) dari rekening Bank BRI atas nama I KOMANG ENDRA ASTAWAN ke Merchant ULTRAVOUCHERZONE pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 23:08:29 WIB dengan Nomor Referensi: 816881815281 dan DEWA DEK (DPO) memberi paket narkotika tersebut kepada terdakwa di Bundaran Jalan menuju ke Pusat Kebudayaan Klungkung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:482/NNF/2025 Tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. , Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode C) dengan berat masing-masing neto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4590/2025/NF s/d 4592/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4593/2025/NF, milik terdakwa a.n. : I KOMANG ENDRA ASTAWAN Alias MANDRAK adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ENDRA ASTAWAN Alias MANDRAK pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap
narkotika di parkiran pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, atas dasar informasi tersebut tim opsnal Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap target yang mana kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian Polres Klungkung yang disaksikan oleh Saksi I KADEK SUDANIA, Saksi I KOMANG MORDA, Saksi SAPRUDIN, dan Saksi SUDARMAWAN terhadap Terdakwa I KOMANG ENDRA ASTAWAN Alias MANDRAK pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WITA di parkiran pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang berada di Br. Toya Pakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 14.40 WITA.
- Bahwa barang yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Klungkung saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,54 gram bruto atau 2,75 gram neto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram bruto atau 0,80 gram neto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram neto; 1 (satu) buah bungkus rokok MARLBORO PUTIH; 1 (satu) rangkaian alat isap (bong); 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah potongan plastik berwarna hijau yang terbungkus potongan kertas berwarna coklat; 1 (satu) buah celana warna hitam; 1 (satu) buah handphone merk samsung berwarna ungu gelap dengan nomor simcard 081339746537 dan IMEI 1 : 352384573163344 dan IMEI 2 : 352480753163342; 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda vario berwarna biru dengan Nomor Polisi DK 4579 MW tanpa STNK berserta kunci kontaknya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:482/NNF/2025 Tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. , Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode C) dengan berat masing-masing neto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4590/2025/NF s/d 4592/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4593/2025/NF, milik terdakwa a.n. : I KOMANG ENDRA ASTAWAN Alias MANDRAK adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |