Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Srp Ni Made Sarini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Sarini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan  pemohon untuk seluruhnya ;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon yang bernama : Ni Made Sarini, NIK : 5105016510860001, sebagai Wali dari anak-anak kandungnya yang bernama : I Kadek Edy Putra Aryanata, Lahir di Denpasar pada tanggal 09-07-2009, sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No.4.143/LI.NP/Capil/2011.tanggal 31 -12- 2011 dan I Komang Qian Putra Ardefta, lahir di Denpasar pada tanggal 25-06-2013, sebagaimana dalam kutipan akta kelahiran No.5105-LT-08102015-0146, tanggal 08-10-2015.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari ana-anak Pemohon yang bernama I Kadek Edy Putra Aryanata dan I Komang Qian Putra Ardefta untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum berupa penjualan sebidang tanah sertifikat Hak Milik No.07212/Desa Batubulan Kangin, Surat Ukur tanggal 08 Mei 2018, Nomor : 5767/Batubulan Kangin/2018, seluas 100 M2.( seratus meter persegi ) yang terletak di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, yang pemegang hak terakhir atas nama I Made Arix Arnawan. ( almarhum ).
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak