Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira Pukul 21.30 wita Bertempat di Dsn/Br. Ramuan, Desa. Sekartaji, Kec. Nusa Penida telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa I PUTU MANDRIANA terhadap Korban I KOMANG WARTIKA, dimana peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi berawal ketika Terdakwa saling pandang dengan Korban dalam sebuah acara meminang/memadik dimana saat itu Korban mengantar mempelai wanita kerumah mempelai laki- laki di Dsn. Ramuan Desa. Sekartaji, kemudian disaat korban dan Terdakwa duduk di teras rumah mereka saling pandang/atau saling tatap mata, Terdakwa merasa tersingung selanjutnya menghampiri korban dengan memegang kerah baju korban dengan tangan kiri dan melakukan pemukulan kearah muka korban dengan tangan kanan yang disaksikan oleh para saksi- saksi yang ada di tempat tersebut sehingga bibir korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul yang sesuai dengan Surat Visum Et ReRepertum selanjutnya Terdakwa I PUTU MANDRIAN disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maxsimal 3(tiga) bulan atau denda 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah. |