INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
116/Pdt.G/2024/PN Srp | FARHANAH MADYSAL | TRI KARTINI APRILYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.G/2024/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 6.503.500.000,00 | |||||||||
Petitum | I. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan melakukan Penipuan kepada PENGGUGAT;
III. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan membuat Pengaduan Masyarakat di Polres Klungkung berdasarkan Laporan Informasi R/LI/189/VIII/2024/Reskrim tanggal 01 Agustus 2024 dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan;
IV. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 6.503.500.000,- (enam milyar lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) Kepada PENGGUGAT secara tunai konkret.
V. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
VI. Menghukum TERGUGAT, baik atas tanggungan sendiri maupun bersama, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan dengan sempurna;
VII. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh TERGUGAT atau pihak lainnya (uitvoerbar bij vorraad);
VIII. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |