Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Srp PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung 1.I Made Wisnawa
2.Ni Ketut Suati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Somayasa, SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung
2I Nengah Yasa, SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung
3Ida Bagus Made Wedana,SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung
Tergugat
NoNama
1I Made Wisnawa
2Ni Ketut Suati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.999.562,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat  untuk membayar lunas seketika dan    tanpa

syarat seluruh sisa kreditnya  Pokok Rp.158.233.286.24      ( Seratus

lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu      dua   ratus

delapan puluh enam rupiah dua puluh empat sen )    +      Bunga  Rp

41.766.276,61  ( empat puluh satu juta tujuh ratus      enam   puluh

enam ribu dua ratus tujuh  puluh enam  rupiah enam     puluh  satu

sen )  +  Denda  Rp   0      kepada    Penggugat      sejumlah       atau

sebesar Rp199.999.562,85 (   seratus  sembilan       puluh  Sembilan

juta sembilan  ratus sembilan puluh  sembilan    ribu      lima   ratus

enam puluh dua rupiah delapan  puluh lima sen ),  sejak      gugatan

ini sampai dengan pelaksanaan isi putusan perkara ini.

4. Menghukum   tergugat   apabila    tidak   bisa  membayar      hutang -

hutangnya sebesar Pokok Rp.158.233.286.24 ( Seratus lima      puluh

delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan   puluh

enam rupiah dua puluh empat sen)    +  Bunga   Rp    41.766.276,61

 ( empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh   enam    ribu    dua

ratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh satu sen )      +      Denda

Rp   0         kepada     Penggugat    sejumlah    atau               sebesar

Rp199.999.562,85 (  seratus    Sembilan    puluh   sembilan        juta  

sembilan   ratus  Sembilan  puluh sembilan  ribu lima ratus      enam

     puluh dua rupiah delapan   puluh lima sen).    Untuk  menyerahkan ,

menjual,ataupun melelang sertipikat hak milik nomor 2205/Semara-

pura Kelod, surat ukur No.103/SMK/2007 tanggal 29 Nopember 2007

luas 350 M2 ants nama Ni Ketut Suati

 

5. Menghukum Tergugat untuk  membayar biaya perkara yang   timbul;

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak