Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Srp I PUTU FERY SEPUTRA.,S.H GUSTI BAGUS MATARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/540/VII/2021/Res Klk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I PUTU FERY SEPUTRA.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI BAGUS MATARAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 24.00 wita yang bertempat di Jalan Flamboyan Gang V No.1 Lingkungan budaga kelurahan semarapura kauh kecamatan klungkung kabupaten klungkung Provinsi Bali  menurut tersangka tidak ada melakukan peristiwa penganiayaan berupa menjepit/mencekik leher PUTU SUARTINI maupun melakukan dorongan terhadap tubuh PUTU SUARTINI yang mengakibatkan PUTU SUARTINI  jatuh tengkurap ketanah sampai mengalami luka, dimana sebaliknya tersangkalah yang telah didorong oleh PUTU SUARTINI menggunakan bahu kirinya yang berhasil mengenai bahu kiri tersangaka hingga tersangka terjatuh kemudian tangan kanan tersangka digigit oleh PUTU SUARTINI ;

Adapun cara PUTU SUARTINI mendorong dan menggigit  tersangka adalah saat tersangka berada dan berdiri didepan kamar PUTU SUARTINI untuk menemui istrinya yang bernama ERIKA SADPUTRI, PUTU SUARTINI menghampiri tersangka kemudian setelah berjarak setengah meter PUTU SUARTINI dengan menggunakan bahu kirinya mendorong/menyenggol bahu  kiri tersangka dengan sekuat tenaga hingga tersangka kehilangan keseimbangan dan akibat kehilangan keseimbangan tersebut membuat tersangka terjatuh dan ketika akan terjatuh tersebut tersangka reflek/spontan memeluk leher PUTU SUARTINI dan akhirnya mereka berdua terjatuh ketanah dengan posisi PUTU SUARTINI berada diatas tubuh tersangka dengan tubuh sama-sama menghadap keatas (tengadah);--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya