Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Srp 1.ALFONS ERIC BOSCH SANSA
2.ANNA ELENA BOSCH SANSA
2.I KETUT WIDASTRA
3.NORA MARIE SWIDERSKI
4.JEFFERY GORDON PETER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFONS ERIC BOSCH SANSA
2ANNA ELENA BOSCH SANSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gde Andika Sumadi, SH., MH.ALFONS ERIC BOSCH SANSA
2Gde Andika Sumadi, SH., MH.ANNA ELENA BOSCH SANSA
Tergugat
NoNama
1I KETUT WIDASTRA
2NORA MARIE SWIDERSKI
3JEFFERY GORDON PETER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I. G.A R. FAJAR HARINI,SHI KETUT WIDASTRA
2DESY EKA WIDYANTARI, SH,MH,CTLI KETUT WIDASTRA
3Ni Luh Putu Wulan PurwantiI KETUT WIDASTRA
4Hanggana Raras Paramaita Titika, SHI KETUT WIDASTRA
Turut Tergugat
NoNama
1DEWA AYU AGUNG DEWI UTAMI, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Accept and grant the PLAINTIFFS'S LAWSUIT in its entirety.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual-Beli Tanah tertanggal 8 Agustus 2023 sebagaimana Perjanjian tersebut telah dibukukan dalam daftar tersendiri dengan Nomor Daft.1144/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 melalui DEWA AYU AGUNG DEWI UTAMI, SH.,M.Kn (Turut Tergugat) DIBATALKAN karena Telah memenuhi syarat pembatalan pembelian yang tercantum didalam Pasal 7 Perjanjian.

Declaring the Binding Land Sale and Purchase Agreement dated 8 August 2023 as the Agreement has been recorded in a separate register with Number Daft.1144/VIII/2023 dated 08 August 2023 through DEWA AYU AGUNG DEWI UTAMI, SH., M.Kn (Co-Defendant) CANCELED because has fulfilled the purchase cancellation requirements stated in Article 7 of the Agreement.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT dalam waktu segera dan seketika untuk mengembalikan uang deposit senilai Rp. 943.889.000,- (Sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.

Punish and order DEFENDANT I, DEFENDANT II, DEFENDANT III and CO-DEFENDANT immediately and immediately to return the deposit in amount of Rp. 943,889,000,- (Nine hundred and forty-three million rupiah, eight hundred and eighty-nine thousand rupiah) to the PLAINTIFFS.

 

  1. Menyatakan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk mengganti kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dengan perincian:

State to punish DEFENDANT I, DEFENDANT II, DEFENDANT III to compensate for the losses suffered by the PLAINTIFFS as a result of the actions of DEFENDANT I, DEFENDANT II, DEFENDANT III with details:

  • Biaya pembayaran untuk proses Uji Tuntas senilai Rp. 65.550.000,- (enam puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Biaya Jasa Surveyor pengukuran tanah objek dalam perikatan jual beli ini senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  • Biaya pembuatan dan pendirian sebuah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing sehingga nantinya status tanah akan dikonversi menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan diatas nama Perseroan Terbatas Penanaman Modal senilai Rp. 42.570.000,- (empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Biaya perjalanan PARA PENGGUGAT selama proses transaksi ini terkait uji tuntas senilai Rp. 21.905.400,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah).
  • Payment fees for the Due Diligence process are Rp. 65,550,000,- (sixty five million five hundred and fifty thousand rupiah).
  • The cost of surveyor services for measuring the land for this sale and purchase object is Rp. 45,000,000,- (forty five million rupiah)
  • Costs of creating and establishing a Foreign Investment Limited Liability Company so that later the land status will be converted into a Building Use Rights certificate on behalf of the Capital Investment Limited Liability Company worth Rp. 42,570,000,- (forty-two million five hundred and seventy thousand rupiah).
  • THE PLAINTIFF'S travel expenses during this transaction process related to due diligence amounted to Rp. 21,905,400,- (twenty one million nine hundred five thousand four hundred rupiah).

Dengan nilai total Rp. 175.025.400,- (seratus tujuh puluh lima juta dua puluh lima ribu empat ratus rupiah).

With a total value of Rp. 175,025,400,- (one hundred seventy five million and twenty five thousand four hundred rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk diletakan terlebih dahulu atas:

State that the security confiscation (conservatoir beslag) is valid and valuable to be placed first on:

  • Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 860/Lembongan, berdasarkan surat ukur nomer 51/LMB/2004 tertanggal 22-12-2004, Nomor Induk Bidang: 22.06.04.14.00390, seluas: 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung tertanggal 03 Februari 2005 dan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan nomer: 503/92/IMB/KPPT dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung tertanggal 22 Juli 2011, dengan batas – batas:

Batas Utara: Pantai

Batas Timur: Tanah milik NIB: 00333

  •  

Batas Barat: Pantai

 

A plot of land and building based on Freehold Title Certificate Number: 860/Lembongan, based on measurement letter number 51/LMB/2004 dated 22-12-2004, Field Identification Number: 22.06.04.14.00390, area: 3,320 (three thousand three hundred and two tens of square meters) issued by the Head of the Klungkung Regency Land Office dated 03 February 2005 and based on Building Construction Permit number: 503/92/IMB/KPPT issued by the Head of the Klungkung Regency Integrated Licensing Services Office dated 22 July 2011, with the following boundaries:

North Boundary: Beach

East Boundary: Land owned by NIB: 00333

South Boundary: Road and Freehold Land belonging to NIB: 00351

West Boundary: Beach

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi keputusan ini.

Sentence the DEFENDANTS to pay forced money (dwangsom) in amount of Rp. 1,000,000,- (one million rupiah) per day if the DEFENDANTS is negligent in complying with this decision.

 

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).

State that the decision on this case can be carried out first even if there are appeals, cassation or other legal remedies (uit voerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sentence the Defendants to pay the costs incurred in this case.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak