Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Srp I PUTU LILIR 1.I WAYAN DUDUK
2.I WAYAN MUSTIKA
3.I KETUT SUDIRATA ASTAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat 046/G.PMH/DA-LO/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1I PUTU LILIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Putu Adnyana, SH.,M.HI PUTU LILIR
Tergugat
NoNama
1I WAYAN DUDUK
2I WAYAN MUSTIKA
3I KETUT SUDIRATA ASTAWA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Esra Karo KaroI WAYAN DUDUK
2Esra Karo KaroI WAYAN MUSTIKA
3Esra Karo KaroI KETUT SUDIRATA ASTAWA
4Pio Salvator GintingI WAYAN DUDUK
5Pio Salvator GintingI WAYAN MUSTIKA
6Pio Salvator GintingI KETUT SUDIRATA ASTAWA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
2KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eke Andriyan Prawira, SH, MHKEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
2I Gede Bukih Aryananda, SHKEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
3I Ketut Muka, SHKEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
4Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita, SHKEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
5Ni Putu Sunari DewiKEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
6I Wayan MuliantaraKEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
Nilai Sengketa(Rp) 9.375.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang secara sah telah menguasai OBJEK TANAH secara turun temurun; ----------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa OBJEK TANAH ialah milik PENGGUGAT; --

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tanpa dasar hak mengajukan permohonan hak/permohonan pensertipikatan tanah melalui konversi atas OBJEK TANAH kepada TURUT TERGUGAT I, adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT II memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah No. 145/400/2009/2022, Tanggal 16 November 2022, adalah perbuatan melawan hukum; ---------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah No. 145/400/2009/2022, Tanggal 16 November 2022, yang diterbitkan oleh TERGUGAT II, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT III yang bersedia menjadi saksi dan mebubuhkan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah No. 145/400/2009/2022, Tanggal 16 November 2022,yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, adalah perbuatan melawan hukum; ----------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tanpa hak dan memasukkan data yang tidak benar saat mengajukan permohonan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP: 51.05.010.009.013-0150.0, Tanggal 11 Mei 2022, atas nama wajib pajak LB. BR. ADAT GELAGAH, adalah perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP: 51.05.010.009.013-0150.0, Tanggal 11 Mei 2022, atas nama wajib pajak LB. BR. ADAT GELAGAH, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan permohonan hak/permohonan pensertipikatan atas OBJEK TANAH kepada TURUT TERGUGAT I, menjadi hak milik atas nama PENGGUGAT ----------------------

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik terhadap OBJEK TANAH ke atas nama PENGGUGAT selaku pemegang hak; ----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memohon penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) terhadap OBJEK TANAH ke atas nama PENGGUGAT selaku wajib pajak; -----------

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) terhadap OBJEK TANAH ke atas nama PENGGUGAT selaku wajib pajak; ----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng, dengan rincian: ----
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 9.375.000,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah, dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------

 

  1. Hilangnya hasil sewa objek tanah untuk gudang sebesar:Rp. 3.750.000,-
  2. Hilangnya hasil sewa objek tanah untuk tempat Foto Copy sebesar Rp. Rp.3.750.000,-
  3. Hilangnya hasil sewa objek tanah untuk garasi sebesar Rp.1.875.000,-

 

  • Kerugian Immateriil senilai: Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); --------------------------

Yang harus dibayarkan secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan perkara ini; -----------------------------------------------

 

  1. Menghukum semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk, dan mematuhi putusan perkara ini; ------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; -----------------------------

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut dalam peradilan yang baik (Ex Aequo et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak