INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.KAMARIAH 2.ANANG ILHAMSYAH 3.RESTU 4.KURNIASIH 5.MOH HIDAYAT 6.KHAIRIL HUDA 7.WAHYUTI NINGSIH 8.ALUH NURUL HUDA 9.RAHMAT 10.AHMAD TAUFIK |
1.PUTU PUSPAJANA,S.H. 2.I KADEK KARDI YASA 3.NI WAYAN SUTINI ARIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Obyek Sengketa tanah berikut segala sesuatu yang melekat, tumbuh, tertanam dan berada di atasnya, atas:
• Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 540, seluas 2820 m2 dengan batas-batas utara tukad/sungai, selatan Muinah, timur jalan, barat laut atas nama NURMAH (almarhumah) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 945/1984 tanggal 07-04-1984, yang terletak di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian, keseimbangan dan perlindungan serta merugikan Penggugat (debitur) adalah perbuatan melawan hukum (on rech maatig daad).
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang membuat AJB atas permohonan Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum.
5. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Akta Jual Beli Nomor: 111 tahun 1999 tanggal 5 Mei Tahun 1999 yang dibuat oleh Putu Puspajana, S.H., Sarjana Hukum Notaris Kabupaten Semarapura.
6. Menyatakan menurut hukum, apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tetap melaksanakan proses balik nama obyek sengketa sebelum perkara a quo diputus dan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, maka peralihan hak tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum.
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraat) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Bahwa apabila yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |