Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN bersama dengan I KM ARI ADNYANA PUTRA Alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WITAdalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Tutur Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sejak tahun 2014 terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengenal dan mengosumsi narkotika jenis sabu karena terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN merasa stress akibat istri terdakwa mengalami keguguran sebanyak 4 (empat) kali;
- Bahwa pada tahun 2016, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian bebas di tahun 2018;
- Bahwa sekira tahun 2021 istri terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kembali mengalami keguguran, dilanjutkan pada bulan Juni tahun 2023 terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengalami penipuan oleh teman terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sehingga terdakwa merasa stress, kemudian kembali mengonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN pesan melalui teman terdakwa bernama JUNGKY (DPO) yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kenal saat menjalani hukuman di dalam Lapas (Lembaga Permasyarakatan) sebagai sesama Narapidana Narkotika;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN memesan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram kepada JUNGKY (DPO) kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mentransfer uang senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh JUNGKY (DPO) kemudian terdakwa diberikan alamat lokasi tempat diletakkannya narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sading berupa paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam tabung plastik berbentuk peluru, kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN balik menuju kos terdakwa dan merakit alat hisap sabu (bong) dari botol dan pipet bekas kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengosumsi sebagian paket narkotika dimaksud. Keesokan harinya terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kembali mengosumsi paket narkotika jenis sabu dimaksud sampai habis;
- Bahwa seorang bernama I KM. ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menginap di kos terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dengan tujuan bahwa terdakwa dan I KM. ARI ADYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) ditawari pekerjaan untuk menarik mobil yang menunggak pembayaran, namun karena batal, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM. ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) merasa stress karena tidak mendapatkan uang tambahan. Kemudian, I KM. ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dihubungi oleh seorang teman yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN tidak ketahui melalui panggilan telepon, dimana saat itu meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Kemudian I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menanyakan kepada terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN apakah bisa mencarikan narkotika jenis sabu, serta mengajak terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN untuk mencongkel sedikit paket narkotika jenis sabu dimaksud untuk dikonsumsi bersama dan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN pun menyetujuinya;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN selanjutnya menghubungi JUNGKY (DPO) melalui pesan teks dengan 1 (satu) buah Handphone merk ”Samsung A14” bewarna hitam dengan nomor sim card 087701731445 untuk meminta dicarikan paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram sesuai pesanan teman dari I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah). Kemudian, JUNGKY (DPO) menyetujui permintaan tersebut dan mengirimkan nomor rekening dengan nama pemilik rekening yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN tidak ingat. Selanjutnya, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN meneruskan isi pesan tersebut ke I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) meneruskan kembali kepada teman yang memesan paket narkotika jenis sabu dimaksud. Setelah teman dari I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan, kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengkonfirmasi kepada JUNGKY (DPO), selanjutnya terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN diberikan lokasi tempat diletakannya nartkotika jenis sabu di Jalan Raya Gerih;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) berangkat menuju lokasi yang telah diberikan dengan sepeda motor yang mana posisi terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dibonceng oleh I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah). Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN membuka google maps namun ada gangguan sinyal sehingga terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengirimkan alamat dalam google maps tersebut ke handphone milik I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah), namun tetap tidak bisa terbuka, sehingga kembali terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN membuka melalui hp pribadinya yang akhirnya terbuka dan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengarahkan I KM ARI ADNYANA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menuju lokasi dimaksud;
- Bahwa setelah sampai pada lokasi dimaksud, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN turun dari sepeda motor dan mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada dalam tabung plastik berbentuk peluru, setelah didapatkan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) balik menuju kos terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN yang beralamat di Jalan Tunjung Tutur, Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar;
- Bahwa setelah terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO tiba di kos Terdakwa, sekira pukul 19.30 WITA terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengeluarkan alat hisap sabu yang terdakwa simpan kemudian bersama I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO bergiliran mengonsumsi paket narkotika jenis sabu dimaksud dengan cara mencongkelnya dengan 1 (satu) buah potongan pipet bewarna bening strip berwarna oranye, setelah itu terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN keluar kamar karena teman terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN yang akan terdakwa ajak memburu landak telah datang. Kemudian I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) keluar kamar berpamitan akan pulang ke Klungkung;
- Bahwa sekira pukul 23.30 WITA terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kembali dari berburu landak dan masuk ke kamar yang mana saat itu terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN melihat barang-barang berupa alat hisap sabu (bong) beserta tabung plastik berbentuk peluru diatas lantai kamar kos sehingga terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN khawatir istri terdakwa menemukannya. Kemudian, Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN menyimpan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang terdakwa pecah rangkaian pipet serta pipet kacanya, yang mana terdakwa letakan botol alat hisap sabu (bong) dimaksud di atas meja, sedangkan rangkaian pipet serta pipet kaca bekas terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN konsumsi bersama I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah), 1 (satu) buat potongan pipet bewarna bening strip bewarna oranye,2 (dua) buah tabung plastik berbentuk peluru dan 1 (satu) buah korek api gas terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN letakan di saluran air di dalam kamar mandi kos terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk “Samsung A14” bewarna hitam dengan nomor sim card 087701731445 berada di saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) di pinggir Jalan Raya Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung diantaranya: 1 (satu) buah plastik klip bewarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah potongan pipet bewarna bening dengan strip bewarna ungu dan putih, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y22” bewarna biru dongker dengan nomor sim card 085935999513, 1 (satu) unit sepeda motor dengan STNK atas nama Ni Nengah Manis alamat Jalan Puputan Gang XV Lingkungan Mergan SP, Kelod Kanging Klungkung beserta kunci kontaknya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Tutur Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN diamankan oleh petugas Polres Klungkung dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang pipet kacanya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet bewarna bening dengan strip bewarna oranye, 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk peluru, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk “Samsung A14” bewarna hitam dengan nomor sim card 087701731445;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:897/NNF/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui SUGENG HARIYADI, S..K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti 5881/2023/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina dan Barang Bukti 5882/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa terdakwa merupakan seseorang yang melakukan pengulangan tindak pidana dan sudah pernah dihukum sebelumnya dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1023/Pid.Sus/2016/PN Dps tanggal 16 Februari 2017.
-------Perbuatan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
---------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN bersama dengan I KM ARI ADNYANA PUTRA Alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Tutur Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2014 terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengenal dan mengosumsi narkotika jenis sabu karena terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN merasa stress akibat istri terdakwa mengalami keguguran sebanyak 4 (empat) kali;
- Bahwa pada tahun 2016, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian bebas di tahun 2018;
- Bahwa sekira tahun 2021 istri terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kembali mengalami keguguran, dilanjutkan pada bulan Juni tahun 2023 terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengalami penipuan oleh teman terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sehingga terdakwa merasa stress, kemudian kembali mengonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN pesan melalui teman terdakwa bernama JUNGKY (DPO) yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kenal saat menjalani hukuman di dalam Lapas (Lembaga Permasyarakatan) sebagai sesama Narapidana Narkotika;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN memesan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram kepada JUNGKY (DPO) kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mentransfer uang senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh JUNGKY (DPO) kemudian terdakwa diberikan alamat lokasi tempat diletakkannya narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sading berupa paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam tabung plastik berbentuk peluru, kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN balik menuju kos terdakwa dan merakit alat hisap sabu (bong) dari botol dan pipet bekas kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengosumsi sebagian paket narkotika dimaksud. Keesokan harinya terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kembali mengosumsi paket narkotika jenis sabu dimaksud sampai habis;
- Bahwa seorang bernama I KM. ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menginap di kos terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dengan tujuan bahwa terdakwa dan I KM. ARI ADYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) ditawari pekerjaan untuk menarik mobil yang menunggak pembayaran, namun karena batal, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM. ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) merasa stress karena tidak mendapatkan uang tambahan. Kemudian, I KM. ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dihubungi oleh seorang teman yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN tidak ketahui melalui panggilan telepon, dimana saat itu meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Kemudian I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menanyakan kepada terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN apakah bisa mencarikan narkotika jenis sabu, serta mengajak terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN untuk mencongkel sedikit paket narkotika jenis sabu dimaksud untuk dikonsumsi bersama dan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN pun menyetujuinya;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN selanjutnya menghubungi JUNGKY (DPO) melalui pesan teks dengan 1 (satu) buah Handphone merk ”Samsung A14” bewarna hitam dengan nomor sim card 087701731445 untuk meminta dicarikan paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram sesuai pesanan teman dari I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah). Kemudian, JUNGKY (DPO) menyetujui permintaan tersebut dan mengirimkan nomor rekening dengan nama pemilik rekening yang terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN tidak ingat. Selanjutnya, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN meneruskan isi pesan tersebut ke I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) meneruskan kembali kepada teman yang memesan paket narkotika jenis sabu dimaksud. Setelah teman dari I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan, kemudian terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengkonfirmasi kepada JUNGKY (DPO), selanjutnya terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN diberikan lokasi tempat diletakannya nartkotika jenis sabu di Jalan Raya Gerih;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) berangkat menuju lokasi yang telah diberikan dengan sepeda motor yang mana posisi terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dibonceng oleh I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah). Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN membuka google maps namun ada gangguan sinyal sehingga terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengirimkan alamat dalam google maps tersebut ke handphone milik I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah), namun tetap tidak bisa terbuka, sehingga kembali terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN membuka melalui telepon genggam pribadinya yang akhirnya terbuka dan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengarahkan I KM ARI ADNYANA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menuju lokasi dimaksud;
- Bahwa setelah sampai pada lokasi dimaksud, terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN turun dari sepeda motor dan mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada dalam tabung plastik berbentuk peluru, setelah didapatkan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) balik menuju kos terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN yang beralamat di Jalan Tunjung Tutur, Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar;
- Bahwa setelah terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dan I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO tiba di kos Terdakwa, sekira pukul 19.30 WITA terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN mengeluarkan alat hisap sabu yang terdakwa simpan kemudian bersama I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO bergiliran mengonsumsi paket narkotika jenis sabu dimaksud dengan cara mencongkelnya dengan 1 (satu) buah potongan pipet bewarna bening strip berwarna oranye, setelah itu terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN keluar kamar karena teman terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN yang akan terdakwa ajak memburu landak telah datang. Kemudian I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) keluar kamar berpamitan akan pulang ke Klungkung;
- Bahwa sekira pukul 23.30 WITA terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN kembali dari berburu landak dan masuk ke kamar yang mana saat itu terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN melihat barang-barang berupa alat hisap sabu (bong) beserta tabung plastik berbentuk peluru diatas lantai kamar kos sehingga terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN khawatir istri terdakwa menemukannya. Kemudian, Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN menyimpan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang terdakwa pecah rangkaian pipet serta pipet kacanya, yang mana terdakwa letakan botol alat hisap sabu (bong) dimaksud di atas meja, sedangkan rangkaian pipet serta pipet kaca bekas terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN konsumsi bersama I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah), 1 (satu) buat potongan pipet bewarna bening strip bewarna oranye,2 (dua) buah tabung plastik berbentuk peluru dan 1 (satu) buah korek api gas terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN letakan di saluran air di dalam kamar mandi kos terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk “Samsung A14” bewarna hitam dengan nomor sim card 087701731445 berada di saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap I KM ARI ADNYANA PUTRA alias COLO (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) di pinggir Jalan Raya Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung diantaranya: 1 (satu) buah plastik klip bewarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah potongan pipet bewarna bening dengan strip bewarna ungu dan putih, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y22” bewarna biru dongker dengan nomor sim card 085935999513, 1 (satu) unit sepeda motor dengan STNK atas nama Ni Nengah Manis alamat Jalan Puputan Gang XV Lingkungan Mergan SP, Kelod Kanging Klungkung beserta kunci kontaknya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Tutur Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN diamankan oleh petugas Polres Klungkung dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang pipet kacanya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet bewarna bening dengan strip bewarna oranye, 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk peluru, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk “Samsung A14” bewarna hitam dengan nomor sim card 087701731445;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:897/NNF/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui SUGENG HARIYADI, S..K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti 5881/2023/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina dan Barang Bukti 5882/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis nomor: T.38.518/9346/PELY/RSJ tanggal 16 September 2023 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. I GEDE YUDHI KURNIAWAN, M.Biomed, SP.KJ dan dr. PUTU AYU KRISNA DAMAYANTI selaku tim pemeriksa serta atas permintaan tertulis dari I MADE GEDE SUDARTA, S.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Klungkung. Setelah dilakukan pemeriksaan assesmen medis terhadap Terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN dengan hasil laboratorium kriminalistik nomor 897/NNF/2023 tanggal 18 (delapan belas) Juli 2023 dinyatakan hasil urine positif metamfetamina dengan hasil urine tanggal 6 (enam) September 2023 dengan tujuh parameter yaitu amphetamine, benzodiazepine, opiate, kanabis, cocaine, metamphetamine, carisoprodol dinyatakan negative. Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAB mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (metamphetamine) tingkat penggunaan sedang, pola penggunaan situasional. Direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan untuk memperoleh konseling adiksi;
- Bahwa terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri.
- Bahwa terdakwa merupakan seseorang yang melakukan pengulangan tindak pidana dan sudah pernah dihukum sebelumnya dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1023/Pid.Sus/2016/PN Dps tanggal 16 Februari 2017.
-------Perbuatan terdakwa KOMANG EDY PUTRAWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------- |