| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menyalahgunakan uang milik Penggugat sebesar Rp. 5.021.882.460,- (Lima Miliar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah.) yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah sebagai berikut, yaitu :
- Kerugian Materil
Kerugian Materiil sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menyalahgunakan uang milik Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 5.021.882.460,- (Lima Miliar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).
- Kerugian Immateriil
Bahwa kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu ini mencakup penderitaan mental, stres, dan reputasi nama baik yang rusak di mata sponsor (donatur) internasional dari Penggugat sebagai akibat dari tidak terlaksananya misi kemanusiaan dari Penggugat yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda tidak bergerak berupa tanah yaitu ;
a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2332/Desa Sampalan, Seluas 1200 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud;
b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1888/Kelurahan Semarapura Klod, Seluas 554 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud;
c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1889/Kelurahan Semarapura Klod, Seluas 300 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud;
d. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4352/Desa Baluk, Negara, Seluas 1040 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura cq. Majelis Hakim Pimpinan Sidang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |