Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Srp 1.Dewa Putu Ardika
2.Dewa Ayu Made Indah Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewa Putu Ardika
2Dewa Ayu Made Indah Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang Bernama Dewa Ayu Putu Trisna Dewi, dalam kutipapan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-16012024-0002 Tanggal : 16 Januari 2024 dari semula yang tertulis Dewa Ayu Putu Trisna Dewi dirubah menjadi Dewa Ayu Putu Eka Lestari
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30(tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agap Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-16012024-0002 Tanggal : 16 Januari 2024, dari semula yang tertulis  Dewa Ayu Putu Trisna Dewi dirubah menjadi Dewa Ayu Putu Eka Lestari
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak