| Petitum | 
				
 - Bahwa berdasarkan atas uraian diatas, Penggugat memohon Kehadapan Yang Mulya Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
 
 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Semapura, tanggal 8 Oktober 2019,  Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 9 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi), tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali), tanggal 27 Juni 2022, Nomor 547 PK/PDT/2022 tidak mempunyai daya untuk dilaksanakan (non executable);
 
 - Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Nomor 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp. Perihal: Pelaksanaan Eksekusi, atas putusan Pengadilan Negeri Semapura, tanggal 8 Oktober 2019, Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 9 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi), tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali), tanggal 27 Juni 2022, Nomor 547 PK/PDT/2022 beserta turunannya dicorek dan/atau dikeluarkan dari daftar permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi);
 
 - Menyatakan bidang-bidang tanah objek sengketa dicoret dan/atau dikeluarkan dari daftar permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagaimana termuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp. Perihal: Pelaksanaan Eksekusi, atas putusan Pengadilan Negeri Semapura, tanggal 8 Oktober 2019, Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 6 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi), tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali), tanggal 27 Juni 2022, Nomor 547 PK/PDT/2022;
 
 - Menyatakan tanah sengketa angka 4.g. SHM No. 00256/Desa Sampalan Klod, pemegang hak atas nama: I GEDE MULIASTRA (Turut Tergugat I) Luas: 1130 M2, dengan batas-batas:
 
 
 
 
Selatan : Telabah 
adalah sah menurut hukum merupakan hak milik Turut Terggugat I (I GEDE MULIASTRA) atas dasar jual beli; 
 - Bahwa tanah sengketa angka 4.h, Sertipikat Hak Milik NIB: 22.06.000000654.0., Luas: 10.450 M2, atas nama pemegang hak: Dra. Ni Wayan Sukaniti, M. Ag, yaitu sebagian seluas 50 (lima puluh) are telah dijualbelikan kepada Turut Tergugat II (I KETUT MARGIANA) dengan batas-batas:
 
 -  
 
 -  
 
 
Selatan : Jalan; 
adalah sah menurut hukum merupakan hak milik Turut Terggugat II (I KETUT MARGIANA) atas dasar jual beli; 
 - Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pembeli yang beritikad
 
 
baik dan patut untuk mnendapat perlindungan hokum. 
 - Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati putusan ini.
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini.
 
 - Atau: mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono):
 
  |