Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon yang bernama Pande Made Bagus Aditya Mahaputra, dalam kutipan akta kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor : 5105-LT-040220160003, tanggal : 04 Februari 2016, dari semula yang tertulis Pande Made Bagus Aditya Mahaputra dirubah menjadi Pande Made Aditya Mahaputra
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-040220160003, tanggal : 04 Februari 2016, dari semula yang tertulis Pande Made Bagus Aditya Mahaputra dirubah menjadi Pande Made Aditya Mahaputra.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|