INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.I Made Nerta 2.i Nyoman Sudirta 3.I Wayan Sulindra 4.I Made Supirna 5.I Ketut Sukantra 6.i Wayan Sukintra |
1.i made nyuter 2.i Ketut Suter 3.i made sudita 4.i wayan balut yasa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa berupa tanah Hak Milik PADOL dengan luas 25.900 m?2; yang terletak di Dusun Kelod, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sebagaimana diuraikan dalam Duduk Perkara.
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa paksaan.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil menurut pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim, dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |