| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Sembako SD Poin milik saksi korban NI KETUT LARANINGSIH yang beralamat di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada sekira pukul 14.00 WITA terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN ditugaskan oleh saksi korban NI KETUT LARANINGSIH untuk mengirim bahan-bahan sembako ke beberapa toko dan warung diantaranya Warung Depan Koramil, Desta Mart, Kayun Mart dan Warung Bu Eva.
- Bahwa bahan-bahan sembako yang telah terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN ke warung dan toko pada saat itu adalah:
- Warung Depan Koramil berupa:
- 20 (dua puluh) dus aqua tanggung senilai Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) dus aqua besar senilai Rp. 600.000,- (enan ratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh ) krat temulawak senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) dus aqua mini senilai Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) dus teh pucuk senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) slop tea fruit senilai Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 5 (lima) slop frestea senilai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) dus susu beruang senilai Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) dus UC100, senilai Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) dus orange water senilai Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) dus pocari senilai Rp. 340.000,-(tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- 5 (lima dus) nipis madu senilai Rp. 240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) slop coca cola botol senilai Rp. 265.000,-(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Total pembayaran Rp. 6.110.000.00,-(enam juta seratus sepuluh ribu rupiah);
- Desta mart berupa:
- 10 (sepuluh) dus Aqua besar senilai Rp. 610.000.00,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) dus Aqua tanggung senilai Rp. 324.000.00,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) Le minerale besar senilai Rp. 610.000.00,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) karung Beras mama 10kg senilai Rp. 1.600.000.00,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) karung beras mama 5kg senilai Rp. 810.000.00,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah;
- 3 (tiga) kerat beer besar senilai Rp. 1.545.000.00,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 16 (enam belas) kre telor senilai Rp. 880.000.00,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) slop Beer kaleng kecil senilai Rp. 700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) dus amer orang tua senilai Rp. 700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) slop Fruitea senilai Rp. 275.000.00,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) kerat Beer kecil senilai Rp. 1.335.000.00,- (satu juta tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
- 2 (dua) dus Beer lemon senilai Rp. 900.000.00,-(Sembilan ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) Tebs besar senilai Rp. 330.000.00,-(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) Aqua galon senilai Rp. 600.000.00,-(enam ratus ribu rupiah);
Total pembayaran Rp. 11.219.000.00,- (sebelas juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah)
- Kayun Mart berupa:
- 50 (lima puluh) dus Aqua tanggung senilai Rp. 2.700.000.00,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 100 (seratus) dus Aqua besar senilai Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);
- 5 (lima) karung beras Mama 25kg senilai Rp. 1.975.000.00,-(satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) karung beras Mama 5kg senilai Rp. 1.620.000.00,-(satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) karung beras Mama 10kg senilai Rp. 3.200.000.00,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) kerat Beer besar senilai Rp. 2.575.000.00,-(dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 5 (lima) kerat Beer kecil senilai Rp. 2.225.000.00,-(dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) sak gula senilai Rp. 2.475.000.00,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) dus Aqua mini senilai Rp. 860.000.00,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) kerat dus Larutan botol besar senilai Rp. 825.000.00,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 5 (lima) slop Beer kaleng kecil senilai Rp. 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) slop Beer kaleng besar senilai Rp. 3.500.000.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) dus Beer lemon senilai Rp. 2.250.000.00,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Total pembayaran Rp. 32.705.000.00,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah)
- Warung Bu Eva berupa:
- 10 (sepuluh) dus Aqua tanggung senilai Rp. 540.000.00,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) dus Aqua besar senilai Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) dus tepung Segitiga biru senilai Rp. 450.000.00,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) kerat Beer kecil senilai Rp. 890.000.00,-(delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) kerat Beer besar senilai Rp. 1.030.000.00,-(satu juta tiga puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) dus Aqua mini senilai Rp. 430.000.00,-(empat ratus tiga pulub ribu rupiah);
Total pembayaran sebesar Rp. 3.940.000,00,-(tiga juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Jadi jumlah nota pengiriman dari masing- masing warung dan mart tersebut diatas sebesar Rp. 53.974.000 (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa pengiriman bahan-bahan sembako tersebut disertai dengan nota pengiriman yang terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN berikan kepada masing-masing pemilik toko atau staff toko yang pada saat itu menerima bahan-bahan tersebut, dan kemudian uang yang telah diterima dari pengiriman bahan-bahan sembako tersebut disimpan oleh terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN digabungkan dengan nota pengiriman.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN menyerahkan uang hasil pengiriman bahan-bahan sembako tersebut beserta dengan nota pengirimannya kepada saksi I KOMANG GUNARAKSA yang merupakan suami dari saksi korban NI KETUT LARANINGSIH, tetapi saat itu saksi I KOMANG GUNARAKSA tidak langsung menghitung uangnya.
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA, saksi I KOMANG GUNARAKSA menghitung jumlah uang yang kemarin malam diberikan oleh terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN, dan ternyata setelah dihitung jumlah uang yang saksi I KOMANG GUNARAKSA terima hanya sebesar Rp 43.874.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dimana pada faktanya jumlah total uang yang seharusnya diterima sesuai dengan nota pengiriman yaitu sebesar Rp 53.974.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sehingga ada kekurangan uang yang diterima saksi I KOMANG GUNARAKSA sebesar Rp 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa karena hal tersebut, saksi korban NI KETUT LARANINGSIH yang saat itu sedang duduk disamping saksi I KOMANG GUNARAKSA langsung memanggil terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN yang saat itu sedang berada di toko dan menanyakan terkait kekurangan jumlah uang yang disetor oleh terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN.
- Bahwa kemudian terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN mengakui jika uang sebesar Rp 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) tersebut telah dipakai oleh terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN tanpa seizin saksi korban NI KETUT LARANINGSIH untuk bermain judi online berupa judi slot jenis akun togel9naga sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan minuman kaleng.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FIKI APRIYANTO BIN Alm DARSIMAN, saksi korban NI KETUT LARANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |