INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 170/Pdt.G/2025/PN Srp | I MADE ARSA ARTAWAN | GEDE RUSWIDHIARTANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 05/ G.PMH / WLF / XII / 2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.135.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah dengan sengaja dan tanpa hak memiliki dan menguasai serta tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 635 atas nama Penggugat I Made Arsa Artawan yang mana Perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah mengakibatkan hilangnya sebuah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 635 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, NIB. 22.06.04.05.0069 , Luas 14.500 M2, Asal Hak : Pengakuan Penegasan Hak, Surat Ukur No. 00240 tgl. 18/04/2013, terbit tanggal Juni 2013 atas nama I Made Arsa Artawan.
4. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 635 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, NIB. 22.06.04.05.0069 , Luas 14.500 M2 , Asal Hak : Pengakuan Penegasan Hak, Surat Ukur No. 00240 tgl. 18/04/2013, terbit tanggal 21 Juni 2013 atas nama I Made Arsa Artawan telah hilang dan dapat dilakukan atau dimohonkan pergantian Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Penggugat kepada pihak yang berwenang yaitu BPN atau ATR Kabupaten Klungkung oleh penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar Rp. 1.135.000.000,- (Satu miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas segala benda bergerak ataupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud milik Tergugat.
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bijvorrad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Atau :
Jika Yang Mulia berpendapat lain maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
