Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2025/PN Srp I MADE ARSA ARTAWAN GEDE RUSWIDHIARTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat 05/ G.PMH / WLF / XII / 2025
Penggugat
NoNama
1I MADE ARSA ARTAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN WISNU, SHI MADE ARSA ARTAWAN
Tergugat
NoNama
1GEDE RUSWIDHIARTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.135.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah dengan sengaja dan tanpa hak memiliki dan menguasai serta  tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 635 atas nama Penggugat I Made Arsa Artawan yang mana Perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ). 
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah mengakibatkan hilangnya sebuah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 635 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, NIB. 22.06.04.05.0069 , Luas 14.500 M2, Asal Hak : Pengakuan Penegasan Hak, Surat Ukur No. 00240 tgl. 18/04/2013, terbit tanggal Juni 2013 atas nama I Made Arsa Artawan.
4. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 635 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali,  NIB. 22.06.04.05.0069 , Luas 14.500 M2 , Asal Hak : Pengakuan Penegasan Hak, Surat Ukur No. 00240 tgl. 18/04/2013, terbit tanggal 21 Juni 2013 atas nama I Made Arsa Artawan telah hilang dan dapat dilakukan atau dimohonkan pergantian Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Penggugat  kepada pihak yang berwenang yaitu BPN atau ATR Kabupaten Klungkung oleh penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar Rp. 1.135.000.000,- (Satu miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas segala benda bergerak ataupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud milik Tergugat.
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bijvorrad); 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini; 
Atau : 
Jika Yang Mulia berpendapat lain maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak