Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Srp 1.I Wayan Suarta
2.I Wayan Suyasa
3.I Komang Suantara, SE
4.Tjoeng Sauw Fui
Suhendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suarta
2I Wayan Suyasa
3I Komang Suantara, SE
4Tjoeng Sauw Fui
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHI Wayan Suarta
2I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHI Wayan Suyasa
3I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHI Komang Suantara, SE
4I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHTjoeng Sauw Fui
Termohon
NoNama
1Suhendra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;---------------
2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPSLB terhadap Direktur Utama PT. BANGUN NUSA PROPERTIĀ  (TERMOHON).-------------
3. Memberikan izin dan/atau hak dan/atau wewenang untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa atas PT. BANGUN NUSA PROPERTI, dengan mata acara sebagai berikut: -----------------------------
1) Melaksanakan RUPS Tahunan, dengan mata acara :-----------------------------
1. Laporan tahunan perseroan PT. BANGUN NUSA PROPERTI terkait laba dan rugi perusahaan tahun 2020-2021; 2021- 2022; dan 2022- 2023;
2. Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana tahun 2020-2021; 2021-2022; 2022-2023;----------------------------------------------------------------
3. Penggantian dan perubahan manajemen dan direksi dari PT. BANGUN NUSA PROPERTI. --------------------------------------------------
2) Melaksanakan RUPS Luar Biasa, dengan mata acara : --------------------------
1. Pertanggungjawaban dan/atau Laporan Progres Proyek Pariwisata Glass Viewing Platform (LIFT) yang berlokasi di Pantai Kelingking Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
4. Memerintahkan PARA PEMOHON DAN TERMOHON untuk melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hariĀ  setelah dikeluarkannya Penetapan Pemberian Izin Melakukan Sendiri Pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa;-----------------------------------
5. Menunjuk Pemohon III yaitu I Komang Suantara sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa;---------------------------
6. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada PARA PEMOHON.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lai, PARA PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak