INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Srp | NI KADEK MULIANTI, SE | I NENGAH TANTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 373/WS&P/G/XII/2024. | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Semarapura diatas Tanah Sengketa.
3. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1421/Desa Kutampi Kaler, Nomor Identitas Bidang Tanah : 22.06.04.02.01954, Surat Ukur Tanggal 22-05-2024, Nomor : 01227/2024, Luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tercatat atas nama NI KADEK MULIANTI, Sarjana Ekonomi adalah sah.
4. Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa dengan luas + 2.360 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) adalah Tanah bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 1421/Desa Kutampi Kaler, Nomor Identitas Bidang Tanah : 22.06.04.02.01954, Surat Ukur Tanggal 22-05-2024, Nomor : 01227/2024, Luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tercatat atas nama NI KADEK MULIANTI, Sarjana Ekonomi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik I Negah Tantra.
- Sebelah Timur : Jalan.
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Pan Meja.
- Sebelah Barat : Tanah Milik I Made Artha.
5. Menyatakan hukum bahwa penguasaan Tanah Sengketa oleh Tergugat yang dilakukan dengan penguasaan tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa dengan luas + 2.360 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) adalah Sah Milik dari Penggugat.
7. Menyatakan hukum bahwa Patok Batas Sebelah Utara, Patok Batas Sebelah Timur, Patok Batas Sebelah Selatan, Patok Batas Sebelah Batat yang berada diatas Tanah Sengketa yang menjadi batas-batas dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 1421/Desa Kutampi Kaler, Nomor Identitas Bidang Tanah : 22.06.04.02.01954, Surat Ukur Tanggal 22-05-2024, Nomor : 01227/2024, Luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tercatat atas nama NI KADEK MULIANTI, Sarjana Ekonomi adalah sah milik dari Penggugat.
8. Menyatakan hukum bahwa Berita Acara Pengembalian Batas Sertipikat Hak Milik No. : 1421, tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Dan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sehingga dapat dipergunakan untuk proses pengembalian batas-batas tanah milik Penggugat.
9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat serta seketika, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi).
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini.
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari Tergugat.
12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan tanah sengketa terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |