INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.I Komang Sudiana 2.Ni Wayan Rutiasih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon 2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama (Ni Kadek Dina Oktavia) dengan seorang Pria yang bernama (Dewa Putu Bagus Suputra) 3. Memerintah kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut ke dalam Register yang diperuntukan untuk itu; 4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |