Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Srp I KADEK JUAR ARSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK JUAR ARSANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk kawin kedua kalinya denganseorang perempuan bernama NI WAYAN ARIYA WATI, lahir tanggal 26-12-1995, asal Banjar Taman, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang kedua kalinya dapat dicatatkan dalam register tahun yang sedang berjalan, serta menerbitkan Akta Perkawinan
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini atau mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak