INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Nengah Sudira 2.Ni Wayan Sumiani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama ( Luh Ari Yastiana Putri) dengan seorang pria yang bernama (I Kadek Agus Tiawan)
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatat Perkawinan Anak Para Pemohon tersebut ke dalam Register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |