Dakwaan |
PERTAMA :
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa I GEDE KRESNADI Als. DEDI, pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “telah melakukan permufakatan jahat, yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2022, Terdakwa pada awalnya hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun karena banyak teman Terdakwa yang menitip narkotika jenis sabu, sehingga Terdakwa pun juga melayani untuk mencarikan dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pemesan.
- Bahwa pada tahun 2024, Terdakwa mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA (Terdakwa dalam perkara lain). Pada saat bertemu dengan Saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA, Terdakwa mengetahui bahwa saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA juga melakukan jual beli Narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa dikenalkan kontak yang bernama Sdri. CITRA (DPO) oleh seorang tamu yang berasal dari Surabaya yang mana Terdakwa sudah lupa identitas tamu dimaksud. Pada saat Terdakwa berkomunikasi dengan Sdri. CITRA, Terdakwa ditawari untuk memesan narkotika jenis sabu dengan jumlah berapapun pasti ada, namun karena Terdakwa sudah takut terlebih dahulu untuk memegang narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, sehingga Terdakwa memeberikan kontak CITRA kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. als. CIA dan selanjutnya saksi PATRICIA AUGUSTINE B. als. CIA yang berkomunikasi dengan kontak dimaksud.
- Bahwa apabila Terdakwa membutuhkan Narkotika jenis sabu, Terdakwa akan memesan kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA dengan sistem setoran, yaitu setelah paket Narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa sudah habis terjual, Terdakwa akan menyetorkan hasil penjualannya kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA.
- Bahwa sejak pertengahan tahun 2024, Terdakwa secara berulang mengambil paket narkotika jenis sabu dari saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA, yang mana pengambilan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dengan jumlah setiap kali pengambilan berkisar antara 5 (lima) sampai 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 0,80 gram bersih per paket. Bahwa pengambilan paket narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan sistem setoran, yaitu apabila seluruh paket yang diterima Terdakwa telah habis terjual, Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang hasil penjualannya kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA. Adapun harga untuk setiap paket Narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram bersih tersebut adalah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025 di pagi hari, Terdakwa menghubungi saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA melalui videocall whatsapp, yang pada intinya menyampaikan bahwa Terdaskwa telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari saksi PATRICIA AUGUSTINE B. Als. CIA dan akan menuju ke rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada siang hari Terdakwa tiba di rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA, lalu Terdakwa dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA sepakat untuk memecah paket narkotika jenis sabu, namun dikarenakan rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA sedang ramai orang, maka Terdakwa dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pun beralih ke rumah yang ada di sebelah yaitu rumah milik Sdr. DEWA REMON yang mana saat itu dalam keadaan sepi. Bahwa pada saat berpindah ke rumah Sdr. DEWA REMON, tiba-tiba saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA ditelepon oleh istri yang menyampaikan bahwa ada orang yang mencari saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA, mendengar kabar tersebut kemudian saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA meletakan 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE” di batu pondasi areal rumah milik Sdr. DEWA REMON, kemudian saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA bergegas kembali ke rumahnya, sedangkan Terdakwa masih di rumah milik Sdr. DEWA REMON, lalu saat kembali ke rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dihampiri oleh saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) lalu melakukan introgasi terhadap saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA mencari keberadaan Terdakwa, yang mana pada pokoknya saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA menyampaikan bahwa Terdakwa berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, atas penjelasan tersebut kemudian saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA bersama dengan petugas menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga Terdakwa dapat diamankan dan kemudian pada sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA.
- Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik Terdakwa, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa dengan berat seluruhnya 13,8 gram bruto atau 12 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------------Bahwa Terdakwa I GEDE KRESNADI Als. DEDI, pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “telah melakukan permufakatan jahat, yang dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal dari infomasi yang didapat saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung), lalu saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung untuk mencari keberadaan Terdakwa, lalu saksi penangkap menghampiri dan mengamankan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA serta menanyakan keberadaan Terdakwa, dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA mengatakan bahwa Terdakwa berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, lalu saksi penangkap mengajak saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga Terdakwa dapat diamankan dan selanjutnya sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA.
- Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik Terdakwa, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa dengan berat seluruhnya 13,8 gram bruto atau 12 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa I GEDE KRESNADI Als. DEDI, pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “telah melakukan permufakatan jahat, yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2022, Terdakwa pada awalnya hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun karena banyak teman Terdakwa yang menitip narkotika jenis sabu, sehingga Terdakwa pun juga melayani untuk mencarikan dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pemesan.
- Bahwa pada tahun 2024, Terdakwa mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA (Terdakwa dalam perkara lain). Pada saat bertemu dengan Saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA, Terdakwa mengetahui bahwa saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA juga melakukan jual beli Narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa dikenalkan kontak yang bernama Sdri. CITRA (DPO) oleh seorang tamu yang berasal dari Surabaya yang mana Terdakwa sudah lupa identitas tamu dimaksud. Pada saat Terdakwa berkomunikasi dengan Sdri. CITRA, Terdakwa ditawari untuk memesan narkotika jenis sabu dengan jumlah berapapun pasti ada, namun karena Terdakwa sudah takut terlebih dahulu untuk memegang narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, sehingga Terdakwa memeberikan kontak CITRA kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. als. CIA dan selanjutnya saksi PATRICIA AUGUSTINE B. als. CIA yang berkomunikasi dengan kontak dimaksud.
- Bahwa apabila Terdakwa membutuhkan Narkotika jenis sabu, Terdakwa akan memesan kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA dengan sistem setoran, yaitu setelah paket Narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa sudah habis terjual, Terdakwa akan menyetorkan hasil penjualannya kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA.
- Bahwa sejak pertengahan tahun 2024, Terdakwa secara berulang mengambil paket narkotika jenis sabu dari saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA, yang mana pengambilan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dengan jumlah setiap kali pengambilan berkisar antara 5 (lima) sampai 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 0,80 gram bersih per paket. Bahwa pengambilan paket narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan sistem setoran, yaitu apabila seluruh paket yang diterima Terdakwa telah habis terjual, Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang hasil penjualannya kepada saksi PATRICIA AUGUSTINE B. alias CIA. Adapun harga untuk setiap paket Narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram bersih tersebut adalah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025 di pagi hari, Terdakwa menghubungi saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA melalui videocall whatsapp, yang pada intinya menyampaikan bahwa Terdaskwa telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari saksi PATRICIA AUGUSTINE B. Als. CIA dan akan menuju ke rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada siang hari Terdakwa tiba di rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA, lalu Terdakwa dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA sepakat untuk memecah paket narkotika jenis sabu, namun dikarenakan rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA sedang ramai orang, maka Terdakwa dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pun beralih ke rumah yang ada di sebelah yaitu rumah milik Sdr. DEWA REMON yang mana saat itu dalam keadaan sepi. Bahwa pada saat berpindah ke rumah Sdr. DEWA REMON, tiba-tiba saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA ditelepon oleh istri yang menyampaikan bahwa ada orang yang mencari saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA, mendengar kabar tersebut kemudian saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA meletakan 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE” di batu pondasi areal rumah milik Sdr. DEWA REMON, kemudian saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA bergegas kembali ke rumahnya, sedangkan Terdakwa masih di rumah milik Sdr. DEWA REMON, lalu saat kembali ke rumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dihampiri oleh saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) lalu melakukan introgasi terhadap saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA mencari keberadaan Terdakwa, yang mana pada pokoknya saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA menyampaikan bahwa Terdakwa berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, atas penjelasan tersebut kemudian saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA bersama dengan petugas menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga Terdakwa dapat diamankan dan kemudian pada sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA.
- Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik Terdakwa, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa dengan berat seluruhnya 13,8 gram bruto atau 12 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
SUBSIDAIR
------------------Bahwa Terdakwa I GEDE KRESNADI Als. DEDI, pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “telah melakukan permufakatan jahat, yang dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal dari infomasi yang didapat saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung), lalu saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung untuk mencari keberadaan Terdakwa, lalu saksi penangkap menghampiri dan mengamankan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA serta menanyakan keberadaan Terdakwa, dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA mengatakan bahwa Terdakwa berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, lalu saksi penangkap mengajak saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga Terdakwa dapat diamankan dan selanjutnya sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA.
- Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik Terdakwa, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik saksi I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa dengan berat seluruhnya 13,8 gram bruto atau 12 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- |