Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa I NENGAH MUNA als MANGKU MUNA pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul Pukul 09:00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Banjar Gede Desa Akah Kecamatan/kabupaten Klungkung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, saksi korban NI WAYAN SUNI yang sedang sembahyang dalam posisi jongkok berhadapan dengan pelinggih yang berada di depan rumah, kemudian dari arah belakang Terdakwa I NENGAH MUNA Alias MANGKU MUNA dengan memukul Saksi Korban Menggunakan 1 buah sekop.
- Bahwa Terdakwa Memukul Saksi Korban dengan cara menggenggam pegangan sekop menggunakan tangan kiri dan diayunkan dengan sekuat tenaga dan mengenai kepala bagian atas sebelah kanan Saksi Korban I WAYAN SUNI berkali-kali sehingga sekop tersebut patah menjadi 3 (tiga) Bagian.
- Bahwa kemudian Terdakwa Kembali memukul Saksi Korban NI WAYAN SUNI dengan Pegangan sekop yang masih ia genggam berkali-kali kearah kepala Saksi Korban NI WAYAN SUNI, kemudian saksi korban I WAYAN SUNI yang berusaha menghalangi pukulan Terdakwa menggunakan kedua tangannya sehingga pukulan tersebut mengenai kedua tangan dari Saksi Korban I WAYAN SUNI dan menyebabkan ia jatuh tersungkur.
- Bahwa kemudian setelah saksi Korban jatuh tersungkur, Terdakwa kembali memukul kearah kepala saksi Korban I WAYAN SUNI berkali-kali menggunakan patahan pegangan skop yang masih Terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya, kemudian datang Saksi NI LUH RATNASARI dan beberapa Masyarakat sekitar melerai dan memisahkan penganiayaan tersebut.
- Bahwa kemudian dari penganiayan tersebut saksi Korban mengalami luka-luka pada kepala dan tangan, sehingga harus di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dan menjalani opname di RSUD Kabupaten Klungkung selama 3 Hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban I WAYAN SUNI mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.04/036.2/VER//RM/2023/RSUD tanggal 11 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Ketut Sukrata selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung, sebagai berikut :
-
- Temuan yang berkaitan dengan identitas skorban
- Identitas Umum Korban :
- Jenis Kelamin : Perempuan
- Umur : Lima Puluh Satu tahun
- Warna Kulit : Sawo Matang
- Ciri Rambut : Hitam
- Keadaan Gizi : Baik
-
- Temuan dari pemeriksaan tubuh bagian luar :
- Keadaan Umum dan tanda-tanda vital :
- Tingkat Kesadaran : Composmentis
- Denyut Nadi : Seratus lima belas kali per menit
- Pernapasan : dua puluh kali permenit
- Tekanan Darah : seratus enam puluh per depalan puluh
milimeter air raksa
- Suhu Badan : tiga puluh enam koma lima derajad
celcius
- Permukaan Kulit Tubuh
- Kepala : ditemukan luka pada kepala bagian depan
sebelah kanan ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka tidak rata, dasar luka tulang
- Wajah : Bengkak di dahi kanan ukuran tiga sentimeter kali dua Sentimeter
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Perut : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung : Tidak ditemukan kelainan
- Bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota gerak atas : ditemukan luka lecet pada siku kiri ukuran satu
sentimeter
kali satu sentimeter
- Anggota Gerak bawah: Tidak ditemukan kelainan
- Bagian Tubuh Tertentu :
- Mata : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung :
- Bentuk hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Permukaan Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Lubang Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Mulut : Tidak ditemukan kelainan
- Alat Kelamin : Tidak ditemukan kelainan
- Dubur : Tidak ditemukan kelainan
- Tulang-tulang : Tidak ditemukan kelainan
-
- Pemeriksaan Penunjang : pemeriksaan CT scan kepala :
- Tidak tampak gambaran intracerebral haemorhage maupun infraction di brin parenchyme
- Brain edema
- Tidak tampak fracture
Kesimpulan
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima puluh satu thun, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan didapatkan bahwa: luka-luka dan cidera tersebut di atas disebabkan benturan dengan benda tumpul konsistensi keras
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |