Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
3.I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
4.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
I KADEK WIRADANA ALS BOTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2542/N.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
3I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
4Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK WIRADANA ALS BOTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa I KADEK WIRADANA Alias  BOTAK, pada hari Minggu tanggal 25 bulan Mei tahun 2025 sekira jam 01.00 Wita, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wita, dan pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang penyimpanan ayam jantan yang terletak di persawahan milik  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang beralamat di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa hendak mencari rumput untuk makanan sapi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Setibanya Terdakwa disubak tersebut Terdakwa langsung menuju kepersawahan untuk mencari rumput, dan pada saat Terdakwa mencari rumput tersebut Terdakwa mendengar ada suara-suara ayam jantan yang berkokok di dalam gudang yang terletak di persawahan yang beralamat di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, sehingga timbulah niat Terdakwa untuk mengambil ayam-ayam jantan milik saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA untuk Terdakwa jual supaya mendapatkan uang karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk keperluan Terdakwa sehari-hari. Kemudian setelah Terdakwa selesai mencari rumput untuk makanan sapi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa di Dusun Gunung Rata Desa Getakan Kel/Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung untuk memberi makan sapi-sapi milik Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 jam 00.30 Wita Terdakwa terlebih dahulu mengambil 3 (tiga) buah karung yang terbuat dari plastik di dalam gudang rumah Terdakwa untuk Terdakwa pakai menyimpan ayam-ayam yang akan Terdakwa ambil tersebut. Selanjutnya dengan membawa 3 (tiga) karung yang terbuat dari plastik tersebut Terdakwa langsung menuju ke Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan menggunakan Sepeda  Motor Honda Supra X warna hitam dengan No pol DK 6674 KS milik Terdakwa, dan setelah Terdakwa sampai di Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Terdakwa memarkir kendaraan Terdakwa di pinggir jalan tepatnya di sebelah selatan gudang penyimpanan ayam jantan yang terletak dipersawahan milik I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA.
  • Bahwa pada saat Terdakwa berada digubuk tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah cangkul, kemudian dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, Terdakwa mengambil cangkul tersebut untuk membuka jendela gudang milik I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA. Kemudian cangkul tersebut Terdakwa bawa menuju gudang milik I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA, dan sesampainya Terdakwa digudang nomor 2 (dua) tengah-tengah, Terdakwa langsung menggunakan cangkul tersebut untuk mencongkel jendela gudang tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan mata cangkul tersebut keselah-selah kayu jendela dengan kusennya pada bagian sampingnya, selanjutnya Terdakwa mencongkelnya dengan kedua tanggan Terdakwa, sehingga daun jendela gudang tersebut berhasil Terdakwa buka. Setelah Terdakwa berhasil membuka jendela tersebut Terdakwa terlebih dahulu menaruh cangkul tersebut di depan jendela kemudian Terdakwa membuka daun jedela tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, Terdakwa memasukkan terlebih dahulu 3 (tiga) karung yang terbuat dari plastik yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah Terdakwa kedalam gudang tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali membuka daun jedela tersebut dengan kedua tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa berhasil membuka daun jendela tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam gudang tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa menaikkan kaki sebelah kanan Terdakwa dikusen jendela bagian bawah,diikuti dengan kaki kiri Terdakwa juga menginjak kusen bagian bawah jendela, selanjutnya Terdakwa turun dari jendela dan tiba di dalam ruangan gudang tersebut.
  • Bahwa kejadian pertama yaitu pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wita bertempat di sebuah gudang penyimpanan ayam jantan yang terletak di persawahan milik  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang beralamat di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Terdakwa mengambil 3  (tiga) ekor ayam jantan milik saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA dengan bulu berwarna merah. Kemudian Terdakwa membawa pulang ayam jantan tersebut ke rumah Terdakwa di Dusun Gunung Rata Desa Getakan Kel/Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang kemudian Terdakwa kandangkan di dalam kandang milik Terdakwa, yang kemudian sekira jam 10.00 Wita ketiga ekor ayam jantan dengan bulu berwarna merah tersebut Terdakwa langsung menjualnya di pasar Galiran Klungkung kepada seorang pembeli yang tidak Terdakwa kenal.
  • Bahwa kejadian kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wita bertempat di sebuah Gudang penyimpanan ayam Jantan yang terletak di persawahan milik  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang beralamat di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) ekor ayam jantan dengan bulu berwarna hijau dan 2 (dua) ekor ayam jantan dengan bulu berwarna merah milik saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA. Terdakwa membawa ayam tersebut pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Gunung Rata Desa Getakan Kel/Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang kemudian Terdakwa kandangkan di dalam kandang milik Terdakwa, yang kemudian sekira jam 09.00 Wita keempat ekor ayam jantan tersebut Terdakwa langsung menjualnya di pasar Galiran Klungkung kepada seorang pembeli yang tidak Terdakwa kenal.
  • Bahwa kejadian ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 03.30 Wita bertempat di sebuah Gudang penyimpanan ayam Jantan yang terletak dipersawahan milik  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang beralamat di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Terdakwa mengambil sebanyak 1 (dua) ekor ayam jantan dengan bulu berwarna putih dan 3 (tiga) ekor ayam jantan dengan bulu berwarna merah. Terdakwa membawa pulang ayam tersebut ke rumah Terdakwa di Dusun Gunung Rata Desa Getakan Kel/Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang kemudian Terdakwa kandangkan di dalam kandang milik Terdakwa. Terdakwa belum menjual ayam tersebut karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum berdasarkan Putusan Nomor : 75/Pid.B/2019/PN Srp (terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa Terdakwa pada waktu mengambil ayam-ayam peliharaan milik saksi korban I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA tidak ada meminta ijin atau mendapatkan ijin dari pemiliknya saksi korban I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut total kerugian yang saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA alami sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP. ------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa I KADEK WIRADANA Alias  BOTAK, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 00.30 Wita dan hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masij di tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang penyimpanan ayam Jantan yang terletak dipersawahan milik  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang beralamat di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari, tanggal dan waktu tersebut diatas Terdakwa dengan berjalan kaki untuk menuju Gudang penyimpanan ayam Jantan yang terletak dipersawahan milik saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA untuk mengambil ayam jantan milik saksi  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA. Setelah Terdakwa sampai di Gudang penyimpanan ayam Jantan yang terletak dipersawahan milik saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang beralamat di Jln Subak Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung yang mana diseputaran gudang tersebut dalam keadaan sepi dan gelap (tidak ada lampu penerangan) sehingga Terdakwa langsung mengambil korek api milik Terdakwa dari saku depan celana Terdakwa untuk Terdakwa pakai sebagai lampu penerangan. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan korek api milik Terdakwa sebagai lampu penerangan dan saat itu Terdakwa melihat dibagian utara gudang tepatnya diruangan sebelah utara terdapat CCTV, melihat hal tersebut agar Terdakwa tidak diketahui mengambil ayam jantan tersebut, Terdakwa langsung menuju kegubuk yang berada disebelah utara gudang tersebut untuk mengambil sesuatu yang bisa Terdakwa pakai untuk merusak CCTV tersebut, sesampainya Terdakwa digubuk tersebut Terdakwa melihat sebatang kayu ada didalam gubuk tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kayu tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mendekati CCTV tersebut kemudian Terdakwa memukul CCTV tersebut dengan kayu sampai CCTV tersebut terlepas dan jatuh, dan setelah Terdakwa berhasil merusak CCTV tersebut kemudian Terdakwa menaruh kembali kayu tersebut ditempatnya semula (didalam gubuk);
  • Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan waktu yang berbeda sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa kembali akan mengambil ayam jantan milik saksi  I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA, pada saat dilokasi Terdakwa teringat sebelumnya ada CCTV di Gudang milik I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA, agar tidak ketahuan atau terekam CCTV aksi kejahatannya lalu Terdakwa dengan menggunakan jas hujan mendekati posisi CCTV, kemudian Terdakwa langsung merusak 1 (satu) buah CCTV merk IMOU warna putih milik saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA yang terpasang sebelumnya di dalam ruangan gudang penyimpanan ayam jantan tepatnya di tembok sebelah barat, dengan cara Terdakwa mencabut CCTV tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa sehingga CCTV tersebut terlepas dan jatuh sampai pecah.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum berdasarkan Putusan Nomor : 75/Pid.B/2019/PN Srp (terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi I DEWA GEDE WAHYU JAYA KUSUMA mengalami kerugian sebesar RP 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya