Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON; ---------------------------------------
- Menetapkan PEMOHON yang bernama: NI NYOMAN BUDIARTI sebagai Wali dari kedua anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama: -------------------------------
- NI PUTU MILAN PRASTISTA PUTRI, Perempuan, lahir di Klungkung pada tanggal 27-06-2006, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Pau Desa Tihingan, Kelurahan/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):5105026709000001; ----------------------------------------------------------------------
- NI KADEK PURNAMA SARI, Perempuan, lahir di Klungkung pada tanggal 04-09-2009, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Pau Desa Tihingan, Kelurahan/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5105024409090001. -----------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada PEMOHON NI NYOMAN BUDIARTI untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau mengalihkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 848/Desa Tihingan serta menghadap ke hadapan pejabat maupun instansi terkait dan menandatangani segala dokumen yang diperlukan berkaitan dengan proses jual beli atau peralihan bidang tanah tersebut; ---------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON. ------------
ATAU: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |