Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Srp Rheza Yoga Pratama, S.H. I KADEK DWI ADNYANA PUTRA ALS KADEK DWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-571/N.1.12.3/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rheza Yoga Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK DWI ADNYANA PUTRA ALS KADEK DWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I KADEK DWI ADNYANA PUTRA, pada hari Rabu tanggal 27 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 10.21 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Getakan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, “telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen yaitu korban I DEWA GEDE EKA WAHANA dalam transaksi elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekira Bulan desember 2023, Terdakwa mempergunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C11 Warna Abu-abu Imei1: 86985505358937, Imei2: 869855053538929 dengan akun facebook miliknya atas nama: “Pakdek Ne” dengan link alamat akun Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100077811304285&mibextid=fVIIUt mencari-cari foto kendaraan pada iklan orang lain
  • Bahwa setelah Terdakwa menemukan foto kendaraan yang dirasa oleh Terdakwa mudah menarik minat calon pembeli, kemudian Terdakwa menggunakan foto tersebut untuk memasang iklan dengan kata “Penjualan sepeda Motor merk Kawasaki KLX tahun 2015 STNK ONLY” pada beranda Marketplace di aplikasi Facebook
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 26 desember 2023 sekira pukul 08.50 WITA, saksi korban sedang membuka aplikasi Facebook Miliknya pada 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y53 warna Crown Gold, dengan Imei 1: 866845035682211, Imei 2: 866845035682203; yaitu akun Facebook atas nama akun “Dewa Wahana” dengan alamat Link Akun: https://www.facebook.com/dewa.wahana.18?mibextid=fVIIUt. Dan pada saat melihat-lihat pada beranda Market Place Facebook, saksi korban melihat iklan sepeda motor merk Kawasaki KLX tahun 2015 yang di posting oleh Terdakwa pada akun Facebook atas nama akun “ Pakdek Ne”;
  • Bahwa kemudian muncul ketertarikan dari saksi korban saat melihat iklan yang dimaksud sehingga Saksi Korban I DEWA GEDE EKA WAHANA dengan akun facebook atas nama “Dewa Wahana” milik saksi korban mengirim pesan chat messenger kepada akun facebook atas nama “Pakdek Ne” milik Terdakwa melalui messenger di beranda Market Place Facebook menanyakan apa barang sebagaimana yang Terdakwa iklankan masih tersedia dengan kata “apa masih ada?”;
  • Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa kemudian bertukar nomor whatsapp dengan nomor +6281952020885 atas nama “dek” milik Terdakwa  dan Nomor Whatsapp Saksi Korban dengan Nomor 083851987449 yang Terdakwa simpan pada Handphone Terdakwa dengan nama kontak “Dewa Wahana” dan melakukan komunikasi pada aplikasi whatsapp dengan cara  pesan chat ,  panggilan suara dan panggilan Video Call Whatsapp
  • Bahwa Terdakwa Mengirim pesan chat Whatsapp kepada Saksi Korban, yang dalam pesan chat tersebut menawarkan harga jual dari sepeda motor dengan harga murah di bawah rata-rata dari pasaran motor yang sebenarnya, menjelaskan berkaitan dengan kondisi sepeda motor dalam kondisi baik/siap pakai dan menjelaskan keberadaan  sepeda motor masih di Bengkel untuk perawatan ditambah dengan mengirimkan Foto Detail serta Vidio dari sepeda motor
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa menghubungi Saksi Korban  melalui panggilan Vidio call Whatsapp dengan secara langsung menampilkan wajah Terdakwa  serta Terdakwa  bisa langsung melihat wajah dari Saksi serta kembali menjelaskan terkait harga dan kondisi  dari sepeda motor yang tersangka  tawarkan
  • Bahwa Setelah panggilan Vidio Call Tersebut antara Terdakwa  dengan Saksi Korban intens berkomunikasi melalui pesan chat dan atau Voice Note Whatsapp yang mana Terdakwa  menjelaskan terkait metode transaksi yaitu jika nantinya sudah adanya kesepakatan/deal pembayaran akan dilakukan melalui Transfer Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa  yaitu rekening bank BCA dengan Nomor: 2360630962 atas nama I KADEK DWI ADNYANA
  • Bahwa kemudian terjadi kesepakatan harga senilai Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjanjikan Kendaraan Kawasaki KLX tahun 2015 sebagaimana diiklankan di Marketplace Facebook akan dikirim paling lambat tanggal 31 Desember 2023
  • Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 10.21 WITA, Saksi Korban mentransfer uang  dari Rekening milik saksi korban dengan nomor rekening: 1460882130 atas nama I DEWA GEDE EKA WAHANA ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 2360630962 atas nama “I Kadek Dwi Adnyana Putra” senilai Rp. 1.700.000- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dengan alasan untuk pembayaran terhadap uang muka/DP,
  • Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.19 WITA Saksi Korban mentransfer uang  dari Rekening miliknya  dengan nomor rekening: 1460882130 atas nama I DEWA GEDE EKA WAHANA ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 2360630962 atas nama “I Kadek Dwi Adnyana Putra” senilai Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) yang Terdakwa  minta dengan alasan untuk dapat melakukan pembayaran terhadap pembelian body motor tambahan agar perawatan dari sepeda motor dibengkel cepat selesai dan lekas bisa dikirimkan kepadanya.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 11.16 WITA Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban via panggilan Video call whatsapp serta mengirimi pesan chat Whatsapp untuk menjelaskan terkait proses perawatan Sepeda motor dibengkel sehingga sepeda motor akan dikirimkan kepada Saksi Korban  pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa menemukan sepeda Motor KLX  dengan Harga sangat miring yaitu Rp. 9.000.000- (sembilan juta rupiah) dan mengajak Saksi Korban  untuk bekerja sama membeli sepeda motor dimaksud dengan modal pembelian ditanggung bersama-sama serta nantinya uangmodal pembelian yang diberikan tersebut ditambah dengan  keuntungan yang didapatkan dibagi 2 secara rata dan akan di Potong kedalam biaya pembelian sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 yang sebelumnya telah dilakukan. Dan pada saat tersebut Terdakwa  mengirimi Foto motor dengan tujuan untuk bisa dapat meyakinkan Saksi Korban;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 13.13 WITA Saksi Korban kembali melakukan pentransferan uang sejumlah Rp. 4.500.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Saksi Korban dengan nomor rekening: 1460882130 atas nama I DEWA GEDE EKA WAHANA ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 2360630962 atas nama “I Kadek Dwi Adnyana Putra”
  • Bahwa kemudia pada tanggal 31 Desember 2023, Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan pengiriman sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 namun Terdakwa beralasan bahwa alat perawatan berupa rangka yang dibeli belum sampai ke Bengkel perawatan, serta Bengkel tempat penggarapan perawatan masih tutup karena tahun baruan sampai tanggal 1 Januari dan di tanggal 2 januarinya baru mulai penggarapan motor dimaksud
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 Januari 2024, Saksi Korban kembali menanyakan terkait pengiriman sepeda motor Kawasaki KLX Tahun 2015 namun Terdakwa kembali meminta kepada Saksi Korban untuk dikirimkan sisa pembayaran yang belum di lakukan sebesar Rp. 2.000.000- (dua juta rupiah) untuk nantinya dapat dipergunakan untuk pembelian alat-alat motor tambahan namun Saksi Korban menolak melakukan pentransferan;
  • Bahwa terhadap uang yang diterima tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk berbelanja melalui online berupa dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,  membeli rokok, membeli minum-minuman beralkohol;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/272/II/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 06 Februari 2024 perihal hasil riksa digital forensik, dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y53 IMEI 1 : 86684503568211, IMEI 2 : 866845035682203 dan 1 (satu) buah HP mer Realme C11 IMEI 1: 86985505358937, IMEI 2: 869855053538929 menggunakan UFED 4PC ditemukan adanya komunikasi melalui aplikasi facebook dan whatsapp yang diduga berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan online
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I KADEK DWI ADNYANA PUTRA, pada hari Rabu tanggal 27 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 10.21 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Getakan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, “telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen yaitu saksi korban I DEWA GEDE EKA WAHANA dalam transaksi elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekira Bulan desember 2023, Terdakwa mempergunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C11 Warna Abu-abu Imei1: 86985505358937, Imei2: 869855053538929 dengan akun facebook miliknya atas nama: “Pakdek Ne” dengan link alamat akun Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100077811304285&mibextid=fVIIUt mencari-cari foto kendaraan pada iklan orang lain
  • Bahwa setelah Terdakwa menemukan foto kendaraan yang dirasa oleh Terdakwa mudah menarik minat calon pembeli, kemudian Terdakwa menggunakan foto tersebut untuk memasang iklan dengan kata “Penjualan sepeda Motor merk Kawasaki KLX tahunyang 2015 STNK ONLY” pada beranda Marketplace di aplikasi Facebook
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 08.50 WITA, saksi korban sedang membuka aplikasi Facebook Miliknya pada 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y53 warna Crown Gold, dengan Imei 1: 866845035682211, Imei 2: 866845035682203; yaitu akun Facebook atas nama akun “Dewa Wahana” dengan alamat Link Akun: https://www.facebook.com/dewa.wahana.18?mibextid=fVIIUt. Dan pada saat melihat-lihat pada beranda Market Place Facebook, saksi korban melihat iklan sepeda motor merk Kawasaki KLX tahun 2015 yang di posting oleh Terdakwa pada akun Facebook atas nama akun “ Pakdek Ne”;
  • Bahwa kemudian muncul ketertarikan dari saksi korban saat melihat iklan yang dimaksud sehingga Saksi Korban I DEWA GEDE EKA WAHANA dengan akun facebook atas nama “Dewa Wahana” milik saksi korban mengirim pesan chat messenger kepada akun facebook atas nama “Pakdek Ne” milik Terdakwa melalui messenger di beranda Market Place Facebook menanyakan apa barang sebagaimana yang Terdakwa iklankan masih tersedia dengan kata “apa masih ada?”;
  • Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa kemudian bertukar nomor whatsapp dengan nomor +6281952020885 atas nama “dek” milik Terdakwa  dan Nomor Whatsapp Saksi Korban dengan Nomor 083851987449 yang Terdakwa simpan pada Handphone Terdakwa dengan nama kontak “Dewa Wahana” dan melakukan komunikasi pada aplikasi whatsapp dengan cara  pesan chat ,  panggilan suara dan panggilan Video Call Whatsapp
  • Bahwa Terdakwa Mengirim pesan chat Whatsapp kepada Saksi Korban, yang dalam pesan chat tersebut menawarkan harga jual dari sepeda motor dengan harga murah di bawah rata-rata dari pasaran motor yang sebenarnya, menjelaskan berkaitan dengan kondisi sepeda motor dalam kondisi baik/siap pakai dan menjelaskan keberadaan  sepeda motor masih di Bengkel untuk perawatan ditambah dengan mengirimkan Foto Detail serta Vidio dari sepeda motor
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa menghubungi Saksi Korban  melalui panggilan Vidio call Whatsapp dengan secara langsung menampilkan wajah Terdakwa  serta Terdakwa  bisa langsung melihat wajah dari Saksi serta kembali menjelaskan terkait harga dan kondisi  dari sepeda motor yang tersangka  tawarkan
  • Bahwa Setelah panggilan Vidio Call Tersebut antara Terdakwa  dengan Saksi Korban intens berkomunikasi melalui pesan chat dan atau Voice Note Whatsapp yang mana Terdakwa  menjelaskan terkait metode transaksi yaitu jika nantinya sudah adanya kesepakatan/deal pembayaran akan dilakukan melalui Transfer Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa  yaitu rekening bank BCA dengan Nomor: 2360630962 atas nama I KADEK DWI ADNYANA
  • Bahwa kemudian terjadi kesepakatan harga senilai Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjanjikan Kendaraan Kawasaki KLX tahun 2015 sebagaimana diiklankan di Marketplace Facebook akan dikirim paling lambat tanggal 31 Desember 2023
  • Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 10.21 WITA, Saksi Korban mentransfer uang  dari Rekening milik saksi dengan nomor rekening: 1460882130 atas nama I DEWA GEDE EKA WAHANA ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 2360630962 atas nama “I Kadek Dwi Adnyana Putra” senilai Rp. 1.700.000- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang Terdakwa  minta dengan alasan untuk pembayaran terhadap uang muka/DP,
  • Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.19 WITA Saksi Korban mentransfer uang  dari Rekening miliknya  dengan nomor rekening: 1460882130 atas nama I DEWA GEDE EKA WAHANA ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 2360630962 atas nama “I Kadek Dwi Adnyana Putra” senilai Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) yang Terdakwa  minta dengan alasan untuk dapat melakukan pembayaran terhadap pembelian body motor tambahan agar perawatan dari sepeda motor dibengkel cepat selesai dan lekas bisa dikirimkan kepadanya.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 11.16 WITA Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban via panggilan Video call whatsapp serta mengirimi pesan chat Whatsapp untuk menjelaskan terkait proses perawatan Sepeda motor dibengkel sehingga sepeda motor akan dikirimkan kepada Saksi Korban  pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa menemukan sepeda Motor KLX  dengan Harga sangat miring yaitu Rp. 9.000.000- (sembilan juta rupiah) dan mengajak Saksi Korban  untuk bekerja sama membeli sepeda motor dimaksud dengan modal pembelian ditanggung bersama-sama serta nantinya uangmodal pembelian yang diberikan tersebut ditambah dengan  keuntungan yang didapatkan dibagi 2 secara rata dan akan di Potong kedalam biaya pembelian sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 yang sebelumnya telah dilakukan. Dan pada saat tersebut Terdakwa  mengirimi Foto motor dengan tujuan untuk bisa dapat meyakinkan Saksi Korban;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 13.13 WITA Saksi Korban kembali melakukan pentransferan uang sejumlah Rp. 4.500.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Saksi Korban dengan nomor rekening: 1460882130 atas nama I DEWA GEDE EKA WAHANA ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 2360630962 atas nama “I Kadek Dwi Adnyana Putra”
  • Bahwa kemudia pada tanggal 31 Desember 2023, Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan pengiriman sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 namun Terdakwa beralasan bahwa alat perawatan berupa rangka yang dibeli belum sampai ke Bengkel perawatan, serta Bengkel tempat penggarapan perawatan masih tutup karena tahun baruan sampai tanggal 1 Januari dan di tanggal 2 januarinya baru mulai penggarapan motor dimaksud
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 Januari 2024, Saksi Korban kembali menanyakan terkait pengiriman sepeda motor Kawasaki KLX Tahun 2015 namun Terdakwa kembali meminta kepada Saksi Korban untuk dikirimkan sisa pembayaran yang belum di lakukan sebesar Rp. 2.000.000- (dua juta rupiah) untuk nantinya dapat dipergunakan untuk pembelian alat-alat motor tambahan namun Saksi Korban menolak melakukan pentransferan;
  • Bahwa terhadap uang yang diterima tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk berbelanja melalui online berupa dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,  membeli rokok, membeli minum-minuman beralkohol;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/272/II/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 06 Februari 2024 perihal hasil riksa digital forensik, dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y53 IMEI 1 : 86684503568211, IMEI 2 : 866845035682203 dan 1 (satu) buah HP mer Realme C11 IMEI 1: 86985505358937, IMEI 2: 869855053538929 menggunakan UFED 4PC ditemukan adanya komunikasi melalui aplikasi facebook dan whatsapp yang diduga berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan online
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya