Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Srp 1.I NYOMAN SUPAYA
2.I KADEK PERNATA
3.I GEDE ARIANTA
4.I MADE GINDRA
4.I MADE SUDIARTA
5.I WAYAN WIDHI ADNYANA
6.I PUTU SUARTIKA, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat 25/G-1/Pdt-I/P/AL/TC/III/2026
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SUPAYA
2I KADEK PERNATA
3I GEDE ARIANTA
4I MADE GINDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I NYOMAN SUPAYA
2Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I KADEK PERNATA
3Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I GEDE ARIANTA
4Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I MADE GINDRA
Tergugat
NoNama
1I MADE SUDIARTA
2I WAYAN WIDHI ADNYANA
3I PUTU SUARTIKA, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera membongkar bangunan apapun yang telah didirikannya di atas sebidang tanah negara yang membentang sepanjang 170m (seratus tujuh puluh meter) dari barat ke timur dengan luas 4.600m2 (empat ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

-  Sebelah Utara                    : Laut

- Sebelah Timur                     : Sungai

- Sebelah Selatan                : Jalan Raya Toya Pakeh /Buyuk

- Sebelah Barat                      : Sungai

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, banding maupun Kasasi dari PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dari karena adanya perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak