Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan tanpa syarat seluruh kerugian baik pokok, bunga serta denda kepada Penggugat. Apabila terdapat tindakan penolakan oleh Tergugat dan tidak melunasi seluruh kerugian tersebut secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan jaminan dengan bukti kepemilikan SHM No. 821 yang terletak di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama I Made Nata Parwita (Tergugat) , Penggugat lelang dengan perantara badan yang berwenang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |