| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa NURHADI pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat disebuah penginapan diwilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya berupa sabu seberat 15,81 (lima belas koma delapan puluh satu) gram bruto atau 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2023 terdakwa memutuskan untuk bekerja di Water sport Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian pada bulan mei 2025 terdakwa balik ke kampung halamannya di Tembikil Mutun RT 001 RW 007, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung untuk menjenguk nenek terdakwa yang sakit, setelah terdakwa sampai dirumah teman lama terdakwa yang bernama TANTRA (DPO) yang merupakan penyalah guna narkotika, menchating terdakwa akan berkunjung kerumah terdakwa. Disaat terdakwa dan TANTRA (DPO) ngobrol-ngobrol, kemudian TANTRA (DPO) menawarkan terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Nusa Lembongan, awalnya terdakwa menolak karena masih banyak pekerjaan dirumah dan kemudian lagi beberapa harinya terdakwa menyetujui untuk mengedarkan paket narkotika jenis sabu di Nusa Lembongan dengan pembayaran sistem setoran ketika barang tersebut sudah laku terjual, kemudian terdakwa dikasi 5 (lima) buah paket sabu yang beratnya terdakwa tidak ketahui dan kemudian terdakwa dan TANTRA (DPO) memasukan narkorika tersebut kedalam jajan/snack, kemudian terdakwa dan TANTRA (DPO) membungkus kedalam kotak kardus dan kemudian terdakwa dan TANTRA (DPO) kirim melalui jasa kirim JNT ke alamat rumah kost terdakwa di Nusa Lembongan, kemudian terdakwa balik ke Nusa Lembongan untuk bekerja lagi, setelah terdakwa sampai di Nusa Lembongan lagi beberapa harinya paket yang terdakwa kirim bersama TANTRA (DPO) pun datang dan kemudian 4 (empat) paket narkotika tersebut terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang bernama TAWEH (DPO) yang mana terdakwa ketahui TAWEH (DPO) merupakan pengedar narkotika, kemudian TAWEH (DPO) mengambil langsung ke rumah Kos terdakwa dan membayarnya dengan uang cas sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya dia bayar setelah barang itu sudah habis dan sisa lagi 1 (satu) terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada bulan juli 2025 terdakwa di hubungi lagi oleh TANTRA (DPO) menanyakan apakah paket narkotika tersebut masih ada, lalu terdakwa mengatakan “sudah habis” dan TANTRA (DPO) mengirimkan terdakwa paket narkotika dengan jumlah 8 (delapan) paket narkotika yang beratnya tidak terdakwa ketahui dan terdakwa dikirimkan paket narkotika tersebut dengan sistem yang sama yaitu dimasukan kedalam jajan/snack dan di bungkus kotak kardus yang dikirim lewat jasa kirim JNT, kemudian setelah paket narkotika tersebut sudah datang 6 (enam) paket narkotika terdakwa beri ke TAWEH (DPO) dan lagi 2 (dua) paket lagi terdakwa konsumsi pribadi, setelah itu TAWEH (DPO) membayarnya 5 (lima) paket narkotika saja dan lagi 1 (satu) paket tidak dibayar, kemudian pada pertengahan agustus terdakwa di hubungi oleh RIKI (DPO) yang merupakan bosnya TANTRA (DPO), yang terdakwa ketahui bahwa RIKI (DPO) tersebut mengetahui nomor whatshapp terdakwa lewat TANTRA (DPO) karena sering mengedarkan paketnya TANTRA (DPO), kemudian RIKI (DPO) menawarkan terdakwa untuk mengedarkan narkotika lagi dan kemudian terdakwa menyetujuinya dan setelah itu RIKI (DPO) tidak ada kabar dan kemudian sekira tanggal 1 bulan September 2025 terdakwa dihubungi lagi oleh RIKI (DPO) bahwa paket narkotika sebanyak 22 (dua puluh dua) paket yang mana beratnya terdakwa tidak mengetahuinya sudah dikirim dengan cara yang sama dimasukin ke jajan/snack lalu dibungkus dengan kotak kardus, selanjutnya dikirim lewat jasa JNT, kemudian pada tanggal 8 September 2025 paket tersebut sudah tiba dan terdakwa di hubungi oleh pihak JNT, sehingga terdakwa konfirmasi bahwa paket tersebut akan terdakwa ambil ke kantor JNT. Kemudian pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung terdakwa mengambil paket tersebut ke kantor JNT dan setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut terdakwa di stop oleh Saksi I KADEK ADITYA PERMANA PUTRA, I GEDE YUDIANA PUTRA dan I NYOMAN ARIMBHAWA yang mengaku dari Kepolisian Polres Klungkung lalu petugas menggiring terdakwa untuk menuju ke penginapan yang lokasinya berada di depan kantor JNT Desa Jungutbatu dimaksud untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi YOHANA TANZILA dan I NYOMAN WIYATA ditemukan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing masing 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,62 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,60 gram bruto atau 0,46 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,60 gram netto,
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna bening,
- 1 (satu) kantong plastik berisi keripik pisang,
- 1 (satu) buah tas kertas bertuliskan “KERIPIK PISANG KEPOK ANEKA”,
- 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “ INDOMILK KIDS”,
- 1 (satu) buah kertas pembungkus berwarna coklat dengan sticker resi jasa pengiriman,
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12C dengan nomor sim card 083802786856 dengan IMEI (865236062686500) dan IMEI (865236062686518),
- Bahwa setelah dilaksanakan introgasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa dan narkotika jenis sabhu akan terdakwa jual, sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab : 1330/NNF/2025 tanggal 11 September 2025, menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 11925/2025/NF s/d 11946/2025/NF berupa kristal bening seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 11947/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sabu seberat 15,81 (lima belas koma delapan puluh satu) gram bruto atau 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram netto yang mengandung sediaan metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 09 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing masing 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,62 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,60 gram bruto atau 0,46 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,60 gram netto, sehingga berat total dari barang bukti dimaksud adalah 15,81 gram bruto atau 12,32 gram netto.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa NURHADI pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat disebuah penginapan diwilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya berupa sabu seberat 15,81 (lima belas koma delapan puluh satu) gram bruto atau 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 1 September 2025 terdakwa dihubungi lagi oleh RIKI (DPO) bahwa paket narkotika sebanyak 22 (dua puluh dua) paket yang mana beratnya terdakwa tidak mengetahuinya sudah dikirim dengan cara yang sama dimasukin ke jajan/snack lalu dibungkus dengan kotak kardus, selanjutnya dikirim lewat jasa JNT, kemudian pada tanggal 8 September 2025 paket tersebut sudah tiba dan terdakwa di hubungi oleh pihak JNT, sehingga terdakwa konfirmasi bahwa paket tersebut akan terdakwa ambil ke kantor JNT. Kemudian pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung terdakwa mengambil paket tersebut ke kantor JNT dan setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut terdakwa di stop oleh Saksi I KADEK ADITYA PERMANA PUTRA, I GEDE YUDIANA PUTRA dan I NYOMAN ARIMBHAWA yang mengaku dari Kepolisian Polres Klungkung lalu petugas menggiring terdakwa untuk menuju ke penginapan yang lokasinya berada di depan kantor JNT Desa Jungutbatu dimaksud untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi YOHANA TANZILA dan I NYOMAN WIYATA ditemukan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing masing 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,62 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,60 gram bruto atau 0,46 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,60 gram netto,
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna bening,
- 1 (satu) kantong plastik berisi keripik pisang,
- 1 (satu) buah tas kertas bertuliskan “KERIPIK PISANG KEPOK ANEKA”,
- 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “ INDOMILK KIDS”,
- 1 (satu) buah kertas pembungkus berwarna coklat dengan sticker resi jasa pengiriman,
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12C dengan nomor sim card 083802786856 dengan IMEI (865236062686500) dan IMEI (865236062686518),
- Bahwa setelah dilaksanakan introgasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa menguasai narkotika jenis sabhu tersebut, sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab : 1330/NNF/2025 tanggal 11 September 2025, menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 11925/2025/NF s/d 11946/2025/NF berupa kristal bening seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 11947/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa NURHADI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sabu seberat 15,81 (lima belas koma delapan puluh satu) gram bruto atau 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram netto yang mengandung sediaan metamfetamina, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 09 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing masing 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,62 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,60 gram bruto atau 0,46 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,60 gram netto, sehingga berat total dari barang bukti dimaksud adalah 15,81 gram bruto atau 12,32 gram netto.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |